Bandung – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menghormati hak Benny Bachtiar untuk memperoleh kepastian hukum. Sebagai warga negara, Benny bisa mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menunaikan hak tersebut.
“Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu hak beliau, sebagai warga negara yang baik, silakan,” ucap Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).
Pernyataan Oded tersebut berkaitan dengan kabar Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bachtiar akan menggugat dirinya. Gugatan tersebut terkait pengangkatan Sekretaris Daerah Kota Bandung.
Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Salman Fauzi.
Oded mengaku tak keberatan jika Benny tetap akan melayangkan gugatan. “Nanti kita lihat saja di proses hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Brillyana menyatakan, proses seleksi telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Panitia Seleksi secara independen yang terpercaya dan dikawal langsung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Itu semua (seleksi) sudah dilakukan, sudah dianggap selesai oleh KASN. Kalau misalnya ada dalam persyaratan itu pelanggaran, KASN tidak akan memberikan izin untuk melakukan seleksi,” jelas Yayan.
“Proses di KASN itu selesai ketika sudah menjadi tiga besar. Sesudah tiga besar kewenangan beralih dari pansel KASN beralih ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu hak prerogatif PPK,” katanya.
Proses seleksi Sekretaris Daerah berdekatan waktunya dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah sehingga berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Tapi kalau posisinya dalam keadaan sekarang, itu tidak perlu lagi rekomendasi,” tuturnya.***