KILASBANDUNGNEWS.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat menolak wacana penghapusan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Penghapusan keduanya bakal memperbesar potensi perusakan lingkungan atas nama investasi. Jawa Barat, termasuk kawasan Bandung Raya, sangat rentan terhadap ancaman ini.
“Saya masih belum bisa mengerti kenapa bisa sampai muncul wacana penghapusan itu? Ancaman perusakan lingkungan bakal semakin nyata,” kata Direktur Eksekutif Walhi Jabar Meiki Pendong, seperti dilansir Pikiran Rakyat, Selasa (12/11/2019).
Dijelaskan Meiki, Amdal dan IMB merupakan saringan penting bagi upaya menjaga kelestarian lingkungan di tengah derasnya izin usaha. Dalam pembuatan dokumen Amdal, ada keharusan melibatkan warga terdampak. Tahap ini penting untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam hak warga dan lingkungan sekitarnya.
Dokumen Amdal mensyaratkan pemohon izin untuk memaparkan sosialisai proyek, rencana penerapan pembangunan, serta pengawasannya. Dalam upaya antisipatif menjaga kelestarian lingkungan, ketiga tahapan ini sangat krusial. Meiki menyodorkan beberapa kasus pelanggaran tata ruang yang terkuak berkat ketidaksesuaian dengan dokumen Amdal.
“Dari dokumen Amdal inilah kita tahu seberapa banyak air tanah akan diambil, seberapa banyak debu akan dihasilkan. Semuanya dipaparkan secara rinci dan bisa diawasi oleh publik. Kalau tahapan dihilangkan, lalu bagaimana?” ucap Meiki.
Menurut Meiki, dokumen RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) tidak akan mampu menyentuh kewajiban-kewajiban yang spesifik seperti itu. Apalagi dokumen ini harus terwadai dalam produk hukum beruta peraturan daerah (Perda) yang mensyarakatkan waktu tidak singkat untuk pembahasannya.
Secara khusus, Meiki menyoroti ancaman yang bakal dihadapi kawasan Bandung Raya jika pemerintah pusat betul menghapus Amdal dan IMB. Dua kawasan hijau, yakni Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Kawasaan Bandung Selatan (KBS) bakal semakin rentan akibat laju alih fungsi lahan. Daya tarik bisnis wisata di kedua wilayah terus membesar dari tahun ke tahun. Pendirian objek-objek wisata baru diikuti dengan pembanguann sarana komersial pendukungnya, mulai dari hotel, restoran, hingga perumahan.
“Bandung Raya bakal semakin terancam. Di pinggiran, kita bermasalah dengan alih fungsi. Di cekungan, kita semakin kesulitan mengakses air bersih. Tanpa Amdal dan IMB, keadaan bakal semakin buruk,” katanya.
Perda IMB
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung Ronny Ahmad Nurudin menyatakan, wacana penghapusan Amdal dan IMB merupakan informasi baru yang belum dibahas di internal Pemkot Bandung. Pemkot bahkan saat ini sedang merampungkan pengesahan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang IMB. Sedang dikaji oleh Pemprov Jawa Barat, raperda diharapkan bisa disahkan dalam waktu dekat.
“Salah satu poin penting dalam revisi perda itu adalah penyesuaian besaran retribusi IMB. Ada beberapa skenario yang kami siapkan dengan DPRD. Pimpinan (Wali Kota Bandung) nanti yang mengambil putusan final,” ucapnya.
Besaran retribusi IMB yang saat ini berlaku ditetapkan sejak 2011 lalu. Sebagai gambaran, untuk rumah tinggal seluas 100 meter persegi, rata-rata besaran retribusinya Rp 1 juta. Pada 2018, retribusi IMB tercatat menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 31,5 miliar.***