KILASBANDUNGNEWS.COM – Wahana atau tempat bermain menjadi salah satu sektor ekonomi yang berpeluang memperoleh relaksasi. Namun khusus untuk wahana anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan beroperasi karena perlu kajian dari Dinas Kesehatan terlebih dahulu.
Hal tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) No. 46 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan, Pemkot Bandung akan memberikan relaksasi jika pengusaha telah memenuhi sejumlah persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya, pengusaha wajib melaksanakan simulasi.
“Dimungkinkan relaksasi beberapa sektor ekonomi lain, tapi tentunya lewat simulasi,” katanya usai meninjau simulasi di Timezone Bandung Indah Plaza, Selasa (15/9/2020).
“Seperti di sini (Timezone) mengajukan ke Disbudpar, beberapa waktu lalu pengelola bersurat. Karena memang hasil Ratas (rapat terbatas) itu harus tetap disimulasikan (prosedur relaksasi). Sekarang dilihat standar protokol kesehatannya,” tambahnya.
Wakil wali kota menilai, saat simulasi Timezone sudah menerapkan standar protokol kesehatan yang cukup baik. Wahana tersebut juga menempatkan sejumlah petugas untuk menjaga area bermain. Selain itu, membatasi kapasitas pengunjung di bawah 50 persen.
“Jadi tadi setiap area, 5-6 mesin permainan itu ada satu orang yang bertanggung jawab membersihkannya. Rencananya ada 33 mesin yang akan digunakan dari total 88 mesin permainan,” katanya.
Dari 33 mesin yang digunakan tersebut, semuanya untuk remaja. Sedangkan untuk anak-anaknya (usia di bawah 12 tahun) dikunci semua, itu tidak diaktifkan.
Kendati simulasi sudah sesuai standar protokol kesehatan, wakil wali kota menegaskan, pengusahanya tetap harus mengajukan surat pernyataan ke dinas terkait dan Gugus Tugas.
“Prosesnya (izin beroperasi) tergantung managemennya. Kalau tidak menulis surat ya belum boleh. Kalau dilihat sepintas tadi hasil simulasi memadai untuk kita bisa relaksasi. Tinggal proses administratifnya,” katanya. (rls)