Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang telah menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat No. 13 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Menurut Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, DPRD Jabar telah paham akan kebutuhan Pemerintah Provinsi Jabar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah karena Perda yang sebelumnya sigunakan sudah hampir 17 tahun tidak berubah.
“Pertama saya ucapkan terimakasih kepada DPRD Jabar yang telah paham akan kebutuhan kami dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, karena Perda yang ada sudah hampir 17 tahun dimana kita tahu nilai rupiah dari hari ke hari dari tahun ke tahun seperti itu adanya,” ucap Uu, di Gedung DPRD Jabar, Jumat (18/1/2019).
Menurut Wagub, jika Pemerintah Provinsi Jabar tidak meningkatkan pajak maka akan ketinggalan dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan. Karenanya kenaikan ini sangat dibutuhkan, bukan untuk kebutuhan pribadi tetapi untuk masyarakat Jabar karena pajak akan kembali lagi ke masyarakat.
“Kami paham bahwa mereka sedang berjuang untuk menjadi kembali anggota DPRD dan kita juga paham masyarakat pasti agak keberatan dengan naiknya retribusi, saat mereka kampanye ke daerah mereka akan ditanya oleh masyarakat kenapa dewan menyetujui kenaikan pajak ini, tetapi kami butuh untuk pembangunan karena pajak akan kembali lagi ke masyarakat,” jelasnya.
Wagub menyatakan, kenaikan pajak sebesar 12 persen bagi kendaraan baru sangatlah wajar jika dibandingkan dengan sebelumnya dengan nilai rupiah hari ini yang terus menguat.
“Penetapan tarif pajak baru ini hanya untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) 1 atau kendaraan baru,” kata Wagub.***