KILASBANDUNGNEWS.COM – Cakupan dosis pertama vaksinasi di Kota Bandung sudah mencapai 100 persen. Bahkan, terhitung tanggal 19 Desember 2021, penyuntikan dosis pertama telah melebihi target.
Guna menciptakan kekebalan kelompok di Kota Bandung minimal harus bisa memberikan vaksin kepada 1.952.358 orang. Angka tersebut yakni standar minimal cakupan sebesar 70 persen dari jumlah penduduk di Kota Bandung.
Dari data laporan terakhir pada 19 Desember 2021, dosis pertama vaksinasi di Kota Bandung sudah mencapai 1.956.190 orang. Sementara dosis kedua mengikuti sebanyak 1.732.031 orang.
“Kita sudah melebihi target atau total sudah 100,20 persen. Untuk vaksin kedua sudah mencapai 88,70 persen,” ucap Ema Sumarna, Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Senin, (20/12/2021).
Ema menuturkan, capaian ini sudah sangat baik mengingat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengaselerasi agar target 100 persen vaksinasi tercapai pada Desember 2021. Sehingga kekebalan kelompok di Kota Bandung dapat secepatnya terbentuk.
Sedangkan untuk dosis kedua, Ema menuturkan, hal ini mengingat adanya masa jeda pemberian vaksin dan harus mencocokan terkait jadwal penyuntikan vaksin.
“Vaksin tidak ada masalah, tapi mengenai penjadwalan orang yang mungkin pada saatnya vaksin bisa saja dalam waktu bersamaan punya agenda lain, itu tidak mudah. Tinggal dibantu saja bahwa ini prioritas atau tidak,” jelasnya.
Lebih lanjut Ema mengungkapkan, dari laporan terbaru, kondisi pandemi di Kota Bandung relatif terkenali. Dengan indikator keterisian tempat tidur ada di kisaran 5 persen dan positivity rate sebesar 1,2.
Ema mengungkapkan, saat ini belum ada temuan kasus Omnicron di Kota Bandung. Meski begitu, dia mewanti-wanti agar warga Kota Bandung tak lengah dan mengabaikan protokol kesehatan.
“Hari ini belum ditemukan omnicron dan mudah-mudahan selamanya tidak. Tapi yang paling utama itu tetap semua masyarakat harus prokes yang kuat dan disiplin tinggi,” tuturnya.
Walau terkendali, Ema menyatakan, di libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti tetap diterapkan sejumlah skema pengetatan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.
Hal ini guna mengantisipasi agar tidak terjadi gelombang kasus yang melonjak mengingat terdeteksinya varian baru Covid-19.
“Kebijakan yang saya dengar dari pimpinan, kegiatan old and new itu tidak (diperbolehkan). Baik kegiatan di dalam maupun di luar ruangan. Hotel juga sudah menyadari dan sudah diingatkan juga melalui aosisiasi dan sebagainya mereka tidak menyelenggarakan acara,” ujarnya.
Selain itu, Ema menerangkan, bakal ada penyekatan untuk mengawasi mobilitas. Serta penutupan di beberapa lokasi yang berpotensi dapat menimbulkan kerumunan, semisal di alun-alun.
“Pembatsan antar kabupaten kota saya pikir tidak seperti itu. Paling utama, boleh beraktivitas tapi benar-benar sesuai kepentingan paling urgen. Kalau tidak saya pikir ini (sabar) dulu,” katanya. (rls)