KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah pusat baru saja meluncurkan program vaksin Gotong Royong. Vaksinasi gotong royong merupakan pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan/karyawati, keluarga, dan individu lain dalam keluarga yang pendanaannya dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui oleh masyarakat perihal vaksin ini. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara menjelaskan, vaksin Gotong Royong menyasar program vaksinasi bagi para pekerja atau karyawan. Sehingga semua pengurusan prosedurnya harus dilakukan oleh perusahaan.
Oleh karenanya, urai Ahyani, pengajuan untuk pemberian vaksin Gotong Royong harus dilakukan oleh badan usaha. Baik itu untuk karyawannya, keluarga karyawan, atau bahkan masyarakat di sekitar perusahan.
“Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Namun penerima vaksin tidak bayar sendiri, karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum,” ungkap Ahyani di Balai Kota Bandung, Rabu (19/5/2021).
Ahyani menuturkan, bagi perusahaan yang berminat untuk melakukan vaksinasi Gotong Royong ini bisa menghubungi atau datang langsung ke PT Biofarma, sebagai perusahaan penyedia yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.
Setelah mendapatkan vaksin, lanjut Ahyani, proses penyuntikan bisa di fasilitas kesehatan (Faskes) sesuai permintaan perusahaan. Namun tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah yang merupakan tempat pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.
“Tidak boleh sama dengan tempat vaksinasi program pemerintah. Jadi nanti Badan Hukum atau Usaha yang berminat akan menunjuk faskesnya. Dan mereka memesan vaksin ke Bio Farma, tidak melalui Dinas Kesehatan,” jelasnya.
Ahyani mengungkapkan, program vaksin Gotong Royong ini memang berbeda dari yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk target sasarannya pun ditujukan bagi perusahaan yang dinilai mampu untuk membiayai keperluan vaksinasi, sekaligus bisa mempercepat pemberian vaksin karena menghimpun orang dalam jumlah banyak.
Oleh karenanya, pembelian vaksin Gotong Royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan vaksin Gotong Royong.
Ahyani mengulas, untuk program vaksinasi yang diberikan pemerintah tetap dijalankan seperti biasa. Yakni mengikuti tahapan dan sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya.
“Karena ini membuka ruang untuk pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya heard immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini,” terangnya.
Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir harga untuk vaksin Gotong Royong melambung. Sebab Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin, yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.
“Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi,” katanya.
Ahyani menuturkan, pemberian vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of Biological Product Co.Ltd.
Namun, sambung Ahyani, masyarakat atau perusahaan tidak perlu khawatir karena keamanan vaksin Sinopharm ini sudah diuji baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) ataupun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
“Kenapa berbeda? Tidak boleh sama karena nanti campur. Mana yang program mana yang mandiri? Ini untuk mencegah juga adanya kerancuan di masyarakat. Ini vaksin yang ditanggung pemerintah atau yang bayar. Tapi yang pasti keamanannya sudah memenuhi BPOM, Halal MUI. Kalau sudah masuk BPOM efektivitasnya di atas 50 persen,” bebernya.
Untuk pelaksanaan vaksin Gotong Royong di Kota Bandung, Ahyani akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dengan pendataan, permohonan, ataupun pengadaan vaksin Gotong Royong ini.
“Peran Dinkes adalah pada saat perusahaan menunjuk faskes untuk pelaksanaan vaksinasi, kita memeriksa standarisasinya,” katanya. (rls)