KILASBANDUNGNEWS.COM – Penjual bubur di Tasikmalaya, Sawa Hidayat (33) didenda Rp 5 juta usai terjaring operasi tipiring saat PPKM darurat. Usai didenda, Sawa memilih tak berjualan.

“Sekarang tutup dulu. Kemarin sudah ngobrol sama keluarga juga tutup dulu, mau menenangkan diri,” ujar Sawa saat berbincang dengan detikcom, Jumat (9/7/2021).

Menurut Sawa, peristiwa operasi hingga sidang dengan vonis Rp 5 juta cukup membuatnya kaget. Dia yang sedang berjualan dan melayani empat orang pembeli tiba-tiba didatangi petugas gabungan dan diarahkan mengikuti sidang langsung.

Dalam sidang itu, Sawa divonis Rp 5 juta oleh hakim tunggal Abdul Gofur. Sawa dianggap melanggar aturan PPKM.

Sawa menuturkan dirinya tidak mengetahui detail aturan atau larangan berjualan selama PPKM darurat. Menurutnya, sejauh ini belum ada sosialisasi yang dilakukan pemerintah untuk kegiatan selama PPKM.

“(Sosialisasi) hanya mendengar dari pengeras suara saja. Kalau waktu PSBB, ada yang kasih tahu dulu, terus memang diperingati juga. Saya juga pas PSBB kena, cuma didata saja nggak boleh ada bangku, saya ikutin,” tuturnya.

“Biasanya ada peringatan dulu. Dulu ada peringatan tiga hari, dua hari, jangan melayani bangku harus diberesin, kemarin mah enggak,” kata dia menambahkan.

Dengan pengalaman yang didapat Sawa kemarin, dia pun akan menutup terlebih dahulu usahanya. Sawa akan tutup dahulu hingga PPKM berakhir.

“Selama PPKM darurat saja,” ucapnya.

Sebelumnya, Seorang penjual bubur di Kota Tasikmalaya terjaring operasi yustisi saat PPKM darurat. Penjual bubur itu pun didenda Rp 5 juta lantaran melanggar aturan PPKM darurat saat ada warga yang makan ditempat.

Vonis denda itu diberikan hakim Pengadilan Tasikmalaya Abdul Gofur terhadap penjual bubur bernama Sawa Hidayat (33) saat operasi yustisi pada Selasa (6/7) kemarin. (Sumber : news.detik.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.