KILASBANDUNGNEWS.COM – Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) mulai membuka Calon Anggota Majelis Wali Amanat (MWA) dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030.
Ketua Tim Penjaringan Calon Anggota MWA UPI Prof. Dr. Dadang Sunendar mengatakan bahwa tahapan pelaksanaan pendaftaran dilakukan melalui pengambilan formulir dan pendaftaran pada tanggal 7 sampai dengan 25 Oktober 2024.
“Formulir pendaftaran dapat diunduh melalui website: www.upi.edu atau diambil langsung di Universitas Pendidikan Indonesia Jl. Dr. Setiabudhi No. 229 Bandung, Gedung University Centre Lantai 3 Ruang Sekretariat Senat Akademik UPI pada hari kerja Senin s.d. Jum’at mulai jam 8 pagi, hingga jam 3 sore,” ucap Dadang, di kampus UPI Bandung, Senin (7/10/2024).
“Untuk penetapan calon anggota MWA UPI akan dilaksanakan pada tanggal 30 Oktober 2024 dan pemilihan anggota MWA UPI akan dilaksanakan dalam Rapat Pleno Senat Akademik UPI antara tanggal 26 – 29 November 2024,” imbuhnya.
Menurut Dadang, untuk anggota MWA UPI dari unsur masyarakat ini akan diambil total keseluruhan berjumlah 9 orang.
“Berdasarkan statuta UPI, anggota MWA dari unsur masyarakat jumlahnya 9 orang, namun 1 orang diantatanya adalah Gubernur Jabar terpilih secara otomatis sebagai amghota MWA. Jadi yang kami lakukan penjaringan melalui pendaftaran adalah 8 orang,” jelasnya.
Dadang menambahkan, calon anggota MWA dari unsur masyarakat tidak harus bergelar akademik tertentu, namun memilki ketokohan nasional maupun internasional. Sedangkan untuk calon anggota MWA UPI dari unsur Tenaga Kependidikan (bukan dosen), paling rendah bergelar master atau magister.
“Jadi untuk unsur tenaga kependidikan, serendahnya harus lulusan S2,” ujarnya.
Adapun kriteria utama Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) memiliki komitmen dan minat terhadap pengembangan UPI dalam bidang akademik dan non akademik; (b) memiliki kemampuan menjalin jejaring nasional dan/atau internasional untuk pengembangan UPI; (c) memiliki integritas moral dan berakhlak mulia; (d) memiliki prestasi dan ketokohan pada tataran nasional atau internasional; (e) memiliki wawasan dan pemahaman yang baik tentang UPI sebagai PTN badan hukum; dan (f) bukan merupakan pegawai UPI
Sedangkan untuk persyaratan Calon Anggota MWA UPI dari Unsur Masyarakat Periode 2025-2030 yaitu (a) sehat jasmani dan rohani; (b) memiliki kesanggupan untuk berkontribusi bagi pengembangan, kemajuan, dan keberlanjutan UPI; (c) tidak sedang terkait dalam masalah hukum dengan status tersangka; dan (d) menyatakan kesediaan secara tertulis. (Parno)