Ilustrasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Bandung – Keinginan para buruh di Jawa Barat yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Barat terhadap terbitnya Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) dari Pemerintah  Provinsi tidak mudah prosedurnya.

Menurut Asep Hendra Maulana, perwakilan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat, untuk terbitnya UMSK perlu beberapa variabel yang harus dipenuhi sebagai syarat, semisal UMSK hanya diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang skala besar, karena jika semua perusahaan harus melakukan aturan tersebut tentunya akan sangat membebani perusahaan-perusahaan yang berskala kecil.

“Setiap daerah berbeda dalam  pertumbuhan nilai tambah, setiap daerah juga memiliki Pendapatan Domestik Regional Bruto yang berbeda, karena PDRB ini berbeda tiap daerah dan itu sangat berpengaruh,” ujar Asep, dalam Diskusi Panel UMSK 2019 di Hotel Lodaya, Kota Bandung, Kamis (14/2/2019).

Asep menyatakan, APINDO tidak antipati terhadap UMSK tapi yang perlu dilakukan saat ini adalah duduk bersama dalam upaya untuk menemukan kesepahaman UMSK sehingga tidak ada yang merasa dirugikan dengan terbitnya UMSK ini.

“Kita perlu duduk bersama untuk menemukan UMSK sehingga tidak ada keterpaksaan dari pengusaha dengan adanya UMSK ini,” katanya.***


Rep: Suparno Hadisaputro

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.