KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Jawa Barat melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin telah menetapkan Keputusan Gubernur No. 561/Kep/768-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, sebesar Rp2.057.495. UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari UMP 2023 yang sebesar Rp1.986.670, atau kenaikannya Rp70.825.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Ning Wahyu Astutik mengapresiasi Gubenur Jawa Barat yang telah berpegang pada kepastian hukum, yaitu PP No. 51 Tahun 2023 Tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.
Sementara menanggapi keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, Ning menyampaikan bahwa demonstrasi merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
“Saya sampaikan bahwa itu merupakan hak Buruh dan dijamin oleh UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan,” ucap Ning, Selasa (22/11/2023).
Namun Ning, mengajak kepada buruh untuk mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh, sehingga tidak perlu lagi ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo.
“Karena seperti yang kita ketahui bahwa saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA, sehingga tentu kami berharap iklim investasi tetap terjaga dengan baik,” kata Ning.
Ning juga mengharapkan para buruh untuk bisa memahami kenaikan upah tahun 2024 ini yang sangat berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya atau tidak sesuai dengan harapan buruh. Dimana sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai 2 digit.
“Bahwa jenis investasi dulu dan sekarang berbeda. Dulu masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja. Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi, sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” jelas Ning.
Menurut Ning, saat ini, Jawa Barat masih tetap butuh investasi padat karya. Dan dengan didominasinya Jawa Barat oleh investasi padat modal, banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain maka PP No. 51 Tahun 2023 adalah yang terbaik untuk saat ini.
“Dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jawa Barat, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional Jawa Barat menyumbang sebesar 25%,” ujarnya.
Setelah adanya SK Gubernur Jawa Barat tentang penetapan UMP 2024, Ning menyatakan bahwa selanjutnya akan ada pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku, yakni PP No. 51 Tahun 2023, serta mengingat saat ini merupakan tahun politik, Saya berharap pula supaya semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,” pungkas Ning. (Parno)