KILASBANDUNGNEWS.COM – Menjelang malam tahun baru, Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menggencarkan razia di sejumlah tempat hiburan, Minggu (29/12/2019) dini hari.
Ratusan botol minuman keras ilegal disita sedangkan satu orang pengunjung menjalani pemeriksaan lebih lanjut karena terindikasi mengonsumsi obat-obatan terlarang.
“Kami mengamankan satu orang pengunjung yang diduga mengonsumsi dan membawa obat terlarang,” ujar Wakasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Kompol I Nyoman Yudhana.
Penyisiran pertama dilakukan di salah satu tempat hiburan karaoke di Jalan Derwati, Kecamatan Rancasari Kota Bandung.
Petugas memeriksa satu per satu pengunjung mulai dari identitas diri hingga barang bawaan. Tes urine dilakukan untuk mengetahui indikasi konsumsi narkoba oleh pengunjung.
Hasilnya, satu orang pengunjung pria diduga menggunakan obat terlarang.
Pemeriksaan lanjutan masih dilakukan terhadap orang terebut. Selain, itu petugas menyita ratusan botol minuman keras ilegal yang dijual di tempat tersebut.
Dalam rangkaian kegiatan yang sama, razia dilanjutkan ke tempat hiburan karaoke lainnya di Jalan Ibrahim Adjie.
Prosedur serupa diberlakukan terhadap pengunjung, mulai dari pengecekan identitas hingga tes urine.
Dari sekira 12 pengunjung yang diperiksa, seluruhnya negatif. Tidak ada pengunjung yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.
Kendati demikian, manajemen tempat hiburan kedapatan menjual minuman keras secara ilegal.
Penyitaan dilakukan terhadap minuman keras yang dimaksud. “Dari dua lokasi (tempat hiburan yang dirazia), kami mengamankan sekira 200 botol minuman keras ilegal berbagai merk,” katanya.
Lebih lanjut dia menuturkan, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Hal ini berkaitan dengan antisipasi peredaran minuman keras ilegal serta obat terlarang, sekaligus menjaga kondusivitas kota.
“Ini merupakan kegiatan rutin yang ditingkatkan, akan terus dilakukan untuk menjaga kondusivitas Kota Bandung,” katanya.***