KILASBANDUNGNEWS.COM – Mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN), Sofyan Basir bakal menghadapi sidang vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (4/11). Sebelumnya Sofyan dijerat sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.

Seperti dilansir dari laman detiknews, Senin (4/11), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dijadwalkan membacakan putusan sekitar pukul 10.00 WIB.

Sebelumnya pada Senin (7/10) lalu, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sofyan dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta. Sofyan didakwa mengetahui rencana pemberian uang kepada Partai Golkar. Uang ini berasal dari pengusaha Johannes Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1.

Anggota DPR dari fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih disebut menyampaikan kepada Sofyan bahwa ia ditugaskan Setya Novanto untuk mengawal perusahaan Johannes B Kotjo dalam proyek pembangunan PLTURiau-1.

“Guna kepentingan mencari dana untuk Partai Golkar dan Pemilu Legislatif Partai Golkar,” tambah Jaksa Penuntut Umum KPK saat membacakan dakwaan pada Juni 2019.

Berkas dakwaan juga menjelaskan, mulanya Kotjo bertemu mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto di ruangan Fraksi Golkar. Di sana Kotjo meminta bantuan Setnov untuk membuka jalan berkoordinasi dengan PT PLN terkait proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Setnov pun memperkenalkan Kotjo dengan Eni yang kala itu menjabat Wakil Ketua Komisi VII DPR RI. Setnov pun meminta Eni untuk mengawal Kotjo di proyek PLTU. Atas arahan Setnov, Eni meminta Sofyan melakukan pertemuan dengan bosnya di rumah milik terpidana kasus korupsi proyek e-KTP tersebut.

Sofyan membantah seluruh dakwaan. Sambil menangis, Sofyan Basir tak menyangka pertemuan dengan Eni Saragih, eks Sekjen Golkar Idrus Marham dan Johannes B Kotjo akan berbuntut kasus hukum.

Sofyan mengatakan PLTU Riau-1 merupakan salah satu proyek kelistrikan guna mewujudkan program listrik 35 ribu megawatt.

Saat membacakan pleidoi pada Senin (21/10) lalu, Sofyan masih memohon Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskannya dari seluruh tuntutan. Ia menganggap Jaksa KPK tak bisa membuktikan seluruh tuntutan.

Lebih dari itu, Sofyan juga merespons Jaksa KPK yang menyebut tindakannya tak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Menurutnya, pernyataan itu sangat menyakitkan dan sulit diterima.

“Dapat dibayangkan betapa besar upaya yang telah kami lakukan untuk masyarakat dan negara sehubungan dengan penggunaan keuangan negara,” kata dia lagi saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.