KILASBANDUNGNEWS.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi atas terbitnya SK Gubernur Jabar No: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 Tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Daerah Proviinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Ketua Apindo Jawa Barat Ning Wahyu Astutik menilai bahwa Gubernur Jabar Bey Machmudin sudah taat aturan dengan merilis SK upah Jawa Barat sesuai dengan PP51/2023.
“Komitmen pak Gubernur untuk taat aturan ini memiliki dampak luas terhadap dunia usaha – yang didalamnya termasuk para pekerja -, bahwa masih ada kepastian dan ketaatan hukum di Jawa Barat. Semoga ketaatan hukum ini bisa menjadi contoh dari jajaran Kada di Jawa barat khususnya dan diluar daerah Jabar pada umumnya,” ucap Ning, Kamis (30/11/2023)
Ning mengaku, pihak pengusaha sempat sangat khawatir karena beberapa Kada yang mungkin demi kepentingan sesaat, memilih untuk tidak mentaati aturan, dan melanggar hukum.
“Dimana hal tersebut jelas – jelas mengorbankan kepentingan para pencari kerja dan dunia usaha yang didalamnya termasuk pekerja dan para investor,” kata Ning.
“Apa iya mereka ini tidak membutuhkan investor masuk kedaerah mereka ? Sehingga begitu mudah, terang – terangan, bahkan banyak yang berulang – ulang, setiap tahun, secara konsisten melanggar aturan yang berlaku. Pengusaha dan para calon investor tentu mencatat perilaku yang seperti ini, dan menganggap daerah – daerah tersebut sebagai daerah yang tidak ramah investasi,” imbuhnya
Menurut Ning, pelanggaran yang seperti ini sudah seharusnya mendapatkan sanksi dari Mendagri. Membuat dunia usaha gaduh, tidak kondusif, hilang produktivitas.
“Bersyukur sekali bahwa pak Gubernur memastikan adanya kepastian hukum di Jabar, sehingga saya sangat berharap para pengusaha menghentikan upaya relokasi ke propinsi atau bahkan negara lain. Serta para investor menaruh Jabar sebagai prioritas tujuan investasi, baik padat karya maupun padat modal,” tuturnya.
Ning menambahkan, setelah proses pengupahan yang sangat melelahkan dan menguras energy, pihaknya mengajak para stakeholders untuk kembali fokus bekerja, melakukan yang terbaik demi kemajuan dan kesejahteraan bersama dan demi Jabar Juara.
“Terimakasih kepada semua pihak, Jajaran Pemprov, Jajaran Polda, Jajaran Kodam III SIliwangi, Rekan – rekan Serikat Pekerja, Awak media, Para pengusaha serta masyarakat luas Jawa Barat yang telah membantu terlaksananya begitu banyak sidang pengupahan sehingga menghasilkan kenaikan upah yang betul – betul sesuai aturan yang berlaku yaitu PP51/2023,” pungkas Ning. (Parno)