KILASBANDUNGNEWS.COM – Tim Seleksi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Barat  sudah membuka pendaftaran anggota KPID Periode 2020 – 2023.

Ketua Tim Seleksi Anggota KPID Jawa Barat Dr. Dadang Rahmat Hidayat, S.H., S.Sos, M.Si mengatakan pendaftaran seleksi dibuka sejak 27 Februari hingga 26 Maret mendatang.

Pendaftaran seleksi komisioner KPID ini telah diumumkan ke publik dan persyaratan bisa didownload di website resmi Pemprov Jabar https://jabarprov.go.id/.

Penyerahan berkas pendaftaran dilakukan di Sekretariat Timsel, di Gedung DPRD Provinsi Jawa Barat, Lt. 1, Jalan Diponegoro No. 27, Bandung, pada hari kerja Senin s.d Jum’at, pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta seleksi anggota KPID Jabar:

  1. Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  2. Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  3. Sehat Jasmani dan Rohani
  4. Berpendidikan paling rendah Sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara
  5. Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun saat mendaftar
  6. Berdomisili di wilayah Jawa Barat
  7. Memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  8. Memiliki kepedulian , wawasan pengetahuan dan/atau keahlian serta pengalaman di bidang penyiaran
  9. Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa
  10. Bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat
  11. Tidak pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
  12. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri atau Pegawai Swasta
  13. Tidak terkait dengan partai politik (non partisan)
  14. Seluruh peserta diharuskan dan bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi

 

Adapun berkas dokumen persyaratan yang dilampirkan sebagai berikut:

  1. Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) berdomisili di Jawa Barat dilegalisir oleh pejabat berwenang.
  2. Berpendidikan paling rendah S1 atau setara, Fotocopi Ijazah ( dilegalisir).
  3. Surat keterangan Sehat Jasmani ( Asli) dari Rumah Sakit Pemerintah.
  4. Surat keterangan Sehat Rohani/Jiwa (asli) dari Rumah Sakit Pemerintah.
  5. Surat keterangan bebas NAPZA (asli) dari kepolisian atau Rumah Sakit Pemerintah.
  6. Surat Izin dari Pimpinan Instansi/Lembaga tempat bekerja bagi ASN, TNI dan Polri. (asli)
  7. Surat keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRES setempat (asli).
  8. Surat keterangan tidak pernah di hukum penjara karena suatu putusan pidana dan di buktikan dengan surat keterangan dari Pengadilan Tinggi setempat.
  9. Pas photo berwarna berukuran 4×6 sebanyak 4 ( empat) lembar
  10. Menyerahkan Makalah tentang Visi dan Misi sebagai Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran  A4 dan diketik rapi 3 halaman,dengan font Times New Roman, ukuran font 12 spasi 1,5)
  11. Surat pernyataan sebagai calon anggota KPID Provinsi Jawa Barat bermaterai Rp.6.000,- (asli)
  12. Daftar Riwayat Hidup di tandatangani bermaterai Rp. 6000,- (asli)
  13. Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media masa bermaterai Rp. 6000,- (asli)
  14. Surat pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945 bermaterai Rp.6.000,- (asli)
  15. Surat Pernyataan Bukan anggota legislatif dan yudikatif bermaterai Rp.6.000,- (asli)
  16. Surat Pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI dan Polri bermaterai Rp.6.000,- (asli)
  17. Surat pernyataan bukan anggota partai politik (Non Partisan) bermaterai Rp.6.000,- (asli)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.