KILASBANDUNGNEWS.COM – Kepala bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Purwakarta Iwan Kuswandi menyebut mayoritas pencemaran Sungai Citarum berasal dari limbah domestik. Limbah ini dihasilkan dari aktivitas masyarakat sehari-hari.
Selain limbah domestik, limbah dari industri dan peternakan yang masuk ke daerah aliran sungai (DAS) Citarum tercatat hampir 155.000 meter kubik per hari. Jumlah ini setara dengan 26 tanki air dengan kapasitas 6.000 liter.
Untuk itu pihaknya bergerak cepat melakukan pendampingan percepatan pengendalian pencemaran dan kerusakan terhadap Sungai Citarum.
“Kami mengajak ke semua elemen masyarakat agar sadar akan bahayanya membuang sampah atau limbah ke DAS Citarum melalui Sosialisasi,” ungkap Iwan usai menghadiri Sosialidasi Gerakan Masyarakat Untuk Citarum Harum di Sarana Olahraga Desa Citeko, Kecamatan Plered, Rabu (23/10/2019).
Menurutnya, ada delapan kabupaten kota yang terlintasi DAS Citarum di Jawa Barat (Jabar), yang menjadi center adalah Metro Bandung ada empat kabupaten. Kemudian ada empat kabupaten lain yang menjadi penyangga DAS Citarum, yaitu Kabupaten Cianjur, Purwakarta, Karawang, dan Bekasi.
Berdasarkan amanat peraturan presiden (Perpres) setiap daerah yang terlintasi DAS Citarum harus melakukan upaya penanganan Citarum Harum, mulai dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar kemudian ditindaklanjuti dansektor dan bupati.
“Plered merupakan titik atau wilayah ketiga digelarnya sosialisasi setelah Kecamatan Babakancikao dan Sukatani. Kita akan terus bergerak ke kecamatan lain,” ujarnya.
Selain sosialisasi, penanganan menerapkan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal juga ditempuh dalam mengembalikan kondisi air Citarum. “Soal itu sedang kita rencanakan dan sudah dibahas dengan konsultan mengenai segala hal berkaitan dengan IPAL Komunal, seperti master plan misalnya,” kata Iwan.***