KILASBANDUNGNEWS.COM – Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) menggandeng Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol untuk sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) di kalangan seniman dan pelaku budaya.
Ketua Pengurus Harian DKJ Bambang Prihadi mengatakan, akan pentingnya perlindungan program Jamsostek bagi seniman dan pelaku budaya. Alasannya profesi seniman dan pelaku budaya sama dengan profesi lainnya yaitu memiliki risiko dalam menjalankan aktivitasnya.
”Untuk itu pelaku seni dan ekosistemnya perlu segera menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga program,” ungkap Bambang Prihadi, dalam keterangannya Kamis (21/3/2024).
yang didampingi oleh perwakilan komite musik DKJ Djati Rekso Wibowo. Sementara itu dalam kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu a
Anggota Komite Tari yang juga pendiri dari Ballet Indonesia Foundation (Ballet.id), Mariska Febriyani mengaku bahwa dirinya sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Mariska memberikan testimoni bagaimana merasakan manfaat langsung dari program BPJS Ketenagakerjaan saat mengalami cedera ketika menari.
”Dengan hanya menunjukkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, saya benar-benar mendapatkan penanganan maksimal oleh rumah sakit yang merawat saya tanpa ada kecewa sedikit pun. Selama dirawat sampai keluar rumah sakit saya tidak mengeluarkan biaya sepeser pun,” kata Mariska.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grogol Rommi Irawan, mengatakan program Jamsostek hadir untuk memberikan perlindungan paripurna kepada seluruh pekerja. Termasuk pekerja industri kreatif, khususnya seniman dan pelaku budaya serta ekosistem pendukungnya.
Rommi Irawan mengungkapkan kolaborasi bersama DKJ akan memperluas pemerataan penerimaan program jaminan sosial bagi para seniman dan pelaku budaya. Khususnya bagi mereka yang ada di lingkup DKJ dan ekosistemnya.
“Pelaku teater, tari, dan para pekerja lainnya di sektor budaya dan seni dihimbau untuk daftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima perlindungan tiga program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT),” pungkas Rommi. (Parno)