KILASBANDUNGNEWS.COM – Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo akan menghadapi sidang tuntutan kasus dugaan korupsi penetapan izin ekspor benih lobster (benur), Selasa (29/6/2021).
Sidang akan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Betul, sidang tuntutan pak Edhy,” ujar pengacara Edhy, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Selasa (29/6).
Selain Edhy, lima terdakwa lain dalam perkara ini juga akan menjalani sidang tuntutan. Mereka ialah staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemilik PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadhi Pranoto Loe.
Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77.000 atau sekitar Rp1,12 miliar dan Rp24.625.587.250,00 terkait dengan percepatan proses persetujuan pemberian izin budi daya lobster dan izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada para eksportir.
Edhy melalui sekretaris pribadinya, Amiril Mukminin dan staf khususnya sekaligus wakil ketua tim uji tuntas (due diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster, Safri menerima US$77.000 dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan penerimaan Rp24.625.587.250,00 berasal dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya. Uang diberikan melalui perantara Amiril Mukminin, Ainul Faqih, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster sekaligus staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi, dan Siswadhi Pranoto Loe. (Sumber : cnnindonesia.com)