TPU Cikadut, Kota Bandung. (Foto: Istimewa)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebanyak 70 jenazah dengan kasus Covid-19, baik itu positif mau pun Pasien Dalam Pengawasan (PDP) telah dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sejak awal Maret 2020 lalu.

Menurut Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung, Agus Hidayat, pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19 saat ini ditempatkan di satu blok, muslim, dan non muslim.

“Jenazah yang positif Covid-19 sekitar 40 orang (dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19). Sedangkan untuk yang lain, karena semua dari Rumah Sakit itu kita tidak tahu. Belum tentu positif,” katanya di Balai Kota Bandung, Kamis (2/7/2020).

Agus mengungkapkan, pihaknya tidak menerima keterangan tentang status jenazah. Dikarenakan ada ketentuan jenazah harus segera dimakamkan sesuai dengan prosedur.

“Jadi kadang ada yang suka sekilas, karena buru-buru langsung dimakamkan. Biasanya kita mencegat untuk menanyakan surat dari Rumah Sakitnya. Kita juga tidak tahu. Bisa saja yang dimakamkan ternyata kejahatan atau apa,” katanya.

“Bahkan ada dua yang belum sempat ketahuan (identitasnya). Jadi dari Rumah Sakit langsung dikirim ke kita. Kita bertanya ini siapa? Tapi kalau berdebat itu siapa kan terlalu lama nanti,” lanjutnya.

Agus pun menginginkan jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 juga ada keterangan dengan surat dari Rumah Sakit dengan kode tertentu. Seperti diawali dengan Kode C dilanjutkan dengan kode khusus.

Ia mengaku kesulitan dalam mengidentifikasi jenazah dan mencari ahli warisnya untuk jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19 tersebut.

“Jadi dari rumah sakit itu langsung dimakamkan. Karena ketentuannya 4 jam. Kalau meninggal itu dicatat dulu siapa ahli warisnya baru dimakamkan. Untuk itu kitanya yang harus mencari-cari keluarganya, PDP pun sama,” ucap Agus.

“Ada juga yang jenazahnya ditarik lagi oleh keluarganya. Itu sekitar 10 jenazah. Jadi mungkin sebelumnya dicek dulu, tapi keburu meninggal. Ternyata hasilnya negatif. Oleh ahli waris digali lagi untuk dipindahkan. Ada yang ke Subang, Sumedang,” lanjutnya.

Menurutnya, jenazah yang dimakamkan dengan protokol pemakaman Covid-19, terutama dengan kasus positif tersebut dibebaskan pembayaran awal sesuai dengan peraturan.

“Kalau yang positif kita bebaskan sesuai peraturan, bebas pembayaran awal. Kalau retribusinya harus dicatat juga karena tahun depan berlakunya. Untuk itulah kita perlu tahu siapa ahli warisnya,” katanya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.