KILASBANDUNGNEWS.COM – Berdasarkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru, Pembelajaran Tatap Muka  (PTM) terbatas dapat dilakukan pada satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1-3. Sementara satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 tetap melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya.

Menurutnya, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan wilayah PPKM level 1-3 dapat dilakukan melalui PTM terbatas dan/atau PJJ. Pelaksanannya harus disesuaikan dengan pengaturan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Terpisah, Guru Besar Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Prof. DR. dr. Soedjatmiko, SpA(K), MSi mengingatkan penerapan PTM harus memperhatikan penularan dan tingkat kematian akibat Covid-19 di wilayah tersebut dan sekitarnya rendah. Selain itu, penerapan PTM juga harus melibatkan pertimbangan Satgas Covid-19 dan Dinas Kesehatan setempat.

Pria yang karib disapa Prof Miko itu menambahkan, orang tua dan murid juga harus mempersiapkan beberapa hal penting, yakni membiasakan anak menerapkan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan, dan mengurangi ngobrol). Hal ini dilakukan saat di sekolah maupun di kendaraan umum menuju ke sekolah atau saat pulang ke rumah.

Dia juga menekankan, agar siswa berumur 12 tahun atau lebih untuk segera mendapatkan vaksinasi Covid-19. Sementara siswa dengan usia kurang 12 tahun disarankan untuk melengkapi vaksinasi BIAS (Bulan Imunisasi Anak Sekolah), seperti imunisasi Campak Rubella dan DT (Difteri Tetanus) untuk siswa kelas 2 dan kelas 5. Selain itu, di beberapa provinsi, siswa perempuan kelas 5 dan 6 juga perlu mendapatkan vaksinasi HPV (Human Papillomavirus/pencegah kanker leher rahim).

“Kesiapan guru dan petugas sekolah lainnya dengan sudah vaksin Covid-19 dua kali atau penuh, menggunakan masker, dan harus bisa mengawasi murid dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujar Prof Miko.

Dia turut meminta kesiapan ruang kelas juga diperhatikan dengan memastikan jarak antar kursi dan melakukan didesinfektan rutin sebelum dan sesudah jam pelajaran. Prof Miko juga menyarankan agar AC di ruang kelas dimatikan dan menggunakan kipas angin serta membuka jendela dengan lebar. Selain itu, baik guru maupun murid juga harus menyediakan cadangan masker.

Menurut Prof Miko, murid juga tidak diperkenankan berpindah tempat duduk, saling pinjam peralatan sekolah, serta membuka masker walau sebentar, karena memungkinkan penularan virus Covid-19.

Para siswa juga diingatkan untuk tidak mampir ke penjual makanan, minuman atau mainan, karena akan berkerumun yang meningkatkan risiko penularan. Selain itu, murid diharapkan sering cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer.

“Untuk saat ini tidak perlu salaman dulu antar murid maupun dengan guru di sekolah. Jangan lupa gunakan masker dobel, masker medis dan kain,” ujarnya.

5 Aturan dalam SKB 4 Menteri

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman memaparkan, ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan.

Pertama, kondisi kelas dimana individu dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50 persen).

Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62-100 persen). Sementara itu, PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33 persen).

Kedua, jumlah hari dan jam PTM terbatas dengan pembagian rombongan belajar (shift) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan.

Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, terkait kondisi medis warga satuan pendidikan, dimana warga harus dalam kondisi sehat dalam menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Kelima, kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Kegiatan-kegiatan yang dimaksud adalah kantin, di mana warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing masing dengan menu gizi seimbang.

Lalu kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler, di mana warga satuan pendidikan disarankan tetap melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing. Kemudian kegiatan selain pembelajaran di lingkungan satuan pendidikan seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya. (Sumber: www.cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.