KILASBANDUNGNEWS.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung masih terus menggencarkan operasi Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang diperketat pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional.
Pada hari keempat pelaksanaan kegiatan tersebut, petugas menyasar daerah permukiman dan jalanan yang ramai pengunjung, Jumat (11/12/2020).
“Kegiatan hari ini petugas menyasar pemukiman dan jalan yang ramai pengunjung,” ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Rasdian Setiadi.
Ketiga lokasi tersebut meliputi Komplek Panghegar di Kelurahan Cipadung Kulon Kecamatan Panyileukan, Kantor Kecamatan Ujungberung di Jalan Nagrog, serta Jalan Manisi di Kelurahan Cipadung Kecamatan Cibiru.
“Total pelanggar yang terjaring hari ini sebanyak 88 orang. Sebanyak, 8 di antaranya dikenakan sanksi berupa denda administrasi. Masing-masing membayar Rp50.000,” terang Rasdian, sapaan akrabnya.
Ia melanjutkan, sanksi sosial yang diberikan beragam.
“Ada yang memungut sampah, menyapu lokasi operasi, push up bagi yang berbadan fit.. Petugas melihat beratnya pelanggaran yang dilakukan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Edukasi dan Pencegahan Satpol PP Kota Bandung, Das’an Fathoni, mengungkapkan pemberian sanksi kepada pelanggar bukan semata-mata untuk menghukum warga.
“Kesadaran dari dalam diri masyarakat itu paling penting. Kalau keluar rumah sudah otomatis menggunakan masker. Jadikan masker sebagai kebutuhan,” ungkap Das’an, sapaan akrabnya.
Menurutnya, protokol kesehatan (prokes) dalam menerapkan 3M dan 1T wajib dilaksanakan.
“Ingat selalu untuk menerapkan 3M dan 1T, mulai dari menggunakan masker, mencuci tangan dengan air bersih, menjaga jarak dan tidak berkerumun,” pintanya. (rls)