KILASBANDUNGNEWS.COM – Investor Protection Month (IPM) atau Bulan Perlindungan Investor hadir sebagai bentuk inisiatif yang dibuat oleh lembaga perlindungan investor di pasar modal atau Indonesia SIPF yang didirikan dengan nama PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI).
Inisiasi ini dibuat dalam rangka usia ke-11 tahun Indonesia SIPF pada 11 September 2024, sebagai pengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP) milik industri pasar modal. Kehadiran Indonesia SIPF sejak lebih dari satu dekade silam, memberikan perlindungan atas aset investor di pasar modal Indonesia.
Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia (BEI) Jawa Barat Achmad Dirgantara mengatakan IPM dibuat untuk meningkatkan pemahaman dan awareness pelaku pasar modal maupun masyarakat terhadap adanya mekanisme perlindungan investor dan keberadaan Indonesia SIPF di Pasar Modal Indonesia.
”Kampanye ini juga dibuat karena kasus investasi bodong terus ada. Sehingga perlu ada perhatian lebih dari pelaku pasar modal agar masyarakat memahami bahwa ada tempat berinvestasi yang aman dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yaitu pasar modal. Selain berinvestasi di pasar modal lebih jelas, highregulated dan tentunya ada perlindungannya bagi mereka,” ucap Achmad, Senin (2/9/2024).
Sebagai suatu kegiatan sosialisasi dan edukasi, IPM dikemas secara menarik yang bisa diikuti oleh investor maupun masyarakat secara umum. Kegiatan tersebut meliputi webinar seminar pasar modal yang diselenggarakan oleh Perusahaan Sekuritas dan Galeri Investasi BEI dalam rangka IPM 2024. Ada juga kegiatan kompetisi Karya Tulis dan Video Ucapan Ulang Tahun kepada Indonesia SIPF melalui Instagram dan TikTok yang dapat diikuti masyarakat umum.
Sementara untuk mendukung pertumbuhan investor pasar modal, ada pula kompetisi pembukaan rekening efek yang dapat diikuti oleh Perusahaan Sekuritas yang menjadi anggota atau member dari Indonesia SIPF. Agenda lainnya yaitu Pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR), Launching Fatwa Penerapan Prinsip Syariah dalam Pelindungan Aset Pemodal dan kompetisi untuk mendapatkan hadiah menjadi peserta International Class ke Jepang gratis.
Menurut Achmad, perusahaan efek harus menjadi anggota Indonesia SIPF, sehingga jika terjadi fraud yang dialami investor akibat wanprestasi dari Perusahaan Efek, Indonesia SIPF akan memberikan ganti rugi menggunakan Dana Perlindungan Pemodal (DPP).
”Tugas perusahaan efek adalah mengadministrasikan, menyimpan, mentransfer, bahkan menggunakan aset investor. Maka disitu timbul sebuah risiko yaitu potensi pemindahbukuan aset milik investor tanpa sepengetahuan investor. Jika hal itu terjadi, dan benar terjadi kehilangan aset investor, maka Indonesia SIPF siap memberikan ganti rugi kepada investor dengan menggunakan DPP, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” tuturnya.
Per tahun 2021, batasan maksimal ganti rugi yang dapat diberikan oleh Indonesia SIPF adalah sebesar Rp 200 juta per investor dan Rp 100 miliar per kejadian di Kustodian. Nilai ini meningkat dari batasan sebelumnya yaitu Rp100 juta per investor. Peningkatan ini diupayakan manajemen Indonesia SIPF seiring dengan pertumbuhan kapitalisasi pasar modal dan juga dengan memperhatikan jumlah DPP yang saat ini dikelola. Per akhir Juli 2024, DPP berjumlah Rp 314,32 miliar dan dana Cadangan Ganti Rugi Pemodal (CGRP) sejumlah Rp 150 Miliar. CGRP adalah dana cadangan yang dapat digunakan apabila DPP tidak cukup untuk memberikan ganti rugi aset investor yang hilang pada satu kejadian. (Parno)