KILASBANDUNGNEWS.COM – Kementrian Kesehatan mencatat lima provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) baik ruang isolasi maupun Intensive Care Unit (ICU) di atas 80 persen alias zona merah.

Kelima provinsi tersebut tercatat berada di Pulau Jawa, kecuali Jawa Timur. Rinciannya, Banten 92 persen; DKI Jakarta 90 persen; Jawa Barat 88 persen; Jawa Tengah 87 persen; dan DI Yogyakarta 86 persen.

Jatim menduduki posisi keenam tertinggi dengan BOR RS mencapai 78 persen. Persentase itu telah melampaui ambang batas aman BOR RS yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar 60 persen.

Adapun dari 34 provinsi di Indonesia terdapat 6 provinsi dengan BOR di atas 70 persen, 7 provinsi 50-69 persen, dan 21 provinsi lainnya di bawah 50 persen.

Bila dirinci dalam cakupan wilayah, Kemenkes mencatat 51 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali yang tercatat zona merah sebab keterisian tempat tidur isolasi lebih dari 80 persen. Kemudian 6 kabupaten/kota di Pulau Sumatera dengan kondisi serupa.

Selanjutnya 7 daerah di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, serta 4 daerah di Papua dan Maluku yang juga dalam status merah.

Secara keseluruhan terdapat 102 daerah yang masuk zona berbahaya.

Selain itu, Kemenkes juga mencatat 68 daerah dengan kondisi ICU zona merah. Rinciannya 79 kabupaten/kota di Pulau Jawa-Bali, kemudian 11 daerah di Pulau Sumatera, serta 4 daerah masing-masing di Pulau Kalimantan-Sulawesi dan Maluku-Papua.

Melihat perkembangan RS Covid-19 di sejumlah daerah yang dinilai menuju kolaps, Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan himpunan lima organisasi profesi meminta pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa minimal dua minggu.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI Adib Khumaidi menuturkan rekomendasi kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan lonjakan kasus positif Covid-19 dan antisipasi agar fasilitas kesehatan tidak kolaps.

Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan himpunan lima organisasi profesi sebelumnya meminta pemerintah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Pulau Jawa minimal dua minggu.

Ketua Tim Mitigasi PB IDI, Adib Humaidi menuturkan rekomendasi kebijakan tersebut diberikan dengan mempertimbangkan lonjakan kasus positif Covid-19 dan antisipasi agar fasilitas kesehatan tidak kolaps.

“Mendorong dan merekomendasikan agar pemerintah pusat memberlakukan PSBB ketat serentak terutama di Pulau Jawa minimal dua minggu,” ujar Adib dalam jumpa pers secara virtual, Minggu (27/6).

Kader PDI Perjuangan (PDIP) Charles Honoris juga mendesak Presiden Jokowi mengambil kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara nasional atau lockdown di Pulau Jawa. (Sumber: www.cnnindonesia.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.