KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat, Mochamad Ridwan Kamil akan memenuhi undangan klarifikasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait dugaan pelanggaran adanya pengumpulan massa yang berpotensi terjadinya penyebaran Covid-19 di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Gubernur didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat akan mengunjungi Kantor Bareskrim Polri di Jakarta, Jumat (20/11/2020).
“Sebagai warga negara yang taat hukum, maka undangan ini (panggilan Bareskrim Polri) wajib kita penuhi dengan baik. Besok (Jumat, 20 November 2020) akan hadir di Bareskrim Polri ditemani Kepala Biro Hukum,” kata Gubernur dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (19/11/2020).
Gubernur mengatakan, Bareskrim Polri mengundang dirinya untuk memberikan klarifikasi dan sejumlah pihak pun dimintai hal serupa oleh Bareskrim Polri.
“Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan,” ucapnya.
Gubernur menegaskan, undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.
“Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor,” ujarnya.
Menurut Gubernur, sistem pemerintahan Jawa Barat berbeda dengan DKI Jakarta dimana kewenangan teknis, seperti kegiatan masyarakat, berada di level bupati/wali kota, sedangkan, hubungan provinsi dan kabupaten/kota bersifat koordinatif.
“Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif,” jelasnya. (Parno)