KILASBANDUNGNEWS.COM – Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center menggelar unjuk rasa menolak kenaikan biaya sewa kios atau lapak. Mereka akan menjadi Balai Kota sebagai titik pusat unjuk rasa. Masa aksi berharap dengan berunjuk rasa ke Balai Kota maka  Pj Wali Kota akan menemuinya.
Dari pantauan di lokasi pukul 08.20 WIB, massa aksi yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu itu telah berkumpul dan mulai bersiap melakukan long march ke Balai Kota Bandung.
Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru, Kurnia mengungkapkan, ada sejumlah tuntutan yang akan disuarakan dalam unjuk rasa. Mulai keringanan biaya sewa kios hingga menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).
“Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat Covid-19 dua. Tahun ini kompensasi dari Covid-19,” kata Kurnia, Kamis 1 Februari 2024.
Kurnia mengungkapkan, pihaknya juga menuntut adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru. Pasalnya, pengelola dinilai berkinerja buruk dan bersikap semena-mena.
“Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan,” tegasnya.
Hal sama disampaikan Koordinator Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu (P2B2) Joko P Sasongko, bahkan Joko menyampaikan jika tuntutan tidak tanggapi pihaknya akan terus melalukan aksi unjuk rasa.
Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.
(EVY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.