KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan pembangunan fly over Jln. Jakarta – Jln. Ahmad Yani – Jln. Supratman.
Manajemen dan rekayasa jalan dilakukan karena akan dilaksanakannya pembangunan tahap II di fly over Jln. Jakarta – Jln. Supratman.
Informasi yang diperoleh dari Dishub Kota Bandung, manajemen dan rekayasa lalu lintas di kawasan tersebut berlaku mulai tanggal 3 Agustus 2020. Manajemen dan rekayasa lalu lintas dilakukan menggunakan pola waktu mulai pukul 06.00 WIB sampai 09.00 WIB.
Kepada warga diimbau untuk tetap mengikuti arahan dari petugas serta rambu lalu lintas dan petunjuk arah yang sudah terpasang. (rls)