KILASBANDUNGNEWS.COM – Ratusan unit rumah di komplek Bandung City View 2 ikut terseret gugatan sengketa lahan. Warga resah atas putusan pengadilan yang memenangkan pihak penggugat.
“Warga sudah resah dengan masalah ini. Sekarang SHM-nya sudah ada di bank dan kami pemilik sah atas kavling yang kami punya,” ucap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi, Senin (23/8/2021).
Gugatan tersebut dilayangkan oleh seseorang bernama Deny Septiana ke PTUN Bandung pada Januari 2021. Perkara itu sudah diketuk palu hakim PTUN dengan memenangkan pihak penggugat.
Warga mengaku awalnya tak tahu menahu soal gugatan tersebut. Baru belakangan usai perkara itu diketuk palu, warga baru mengetahui.
“Developer tidak jujur, kalau dari awal bilang mungkin kita bisa ikut bantu. Sampai sekarang, dari awal kasus, warga tahunya dari PTUN ada informasi gugatan, bukan dari developer. Dari sana warga datang ke developer, jadi ada enam warga yang jadi tergugat intervensi I,” tuturnya.
Dia mengatakan keresahan warga bertambah lantaran warga tak bisa berbuat banyak. Bahkan untuk take over atau menjual sekalipun saat ini terhalang.
“Karena sudah ada yang mau take over bank jadi tidak bisa, yang mau dijual apalagi, ada yang sedang membangun, jadi masih SHGM karena ternyata belum bisa dijadikan sertifikat,” kata dia.
Warga dan pihak developer PT Global Kurnia Grahatama sudhah bertemu. Warga sepakat menyerahkan hal itu ke pihak developer.
“Terakhir ketemu developer minggu lalu dan warga sepakat tidak akan ikut campur, silakan developer maju untuk banding, karena itu usaha satu-satunya. Warga sekarang menunggu saja, karena tidak bisa apa-apa, posisinya ditengah-tengah dintara BPN, develpoer dan penggugat,” ucapnya.
“Intinya kami akan tetap tinggal di rumah ini tanah kami, dan silakan delepover yang maju,” kata dia menambahkan.
Sebelumnya, ratusan rumah komplek perumahan di Bandung digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Kalah di pengadilan, pihak developer mengajukan banding.
Gugatan itu dilayangkan ahli waris Deny Septiana terhadap Kantor BPN Bandung selaku tergugat dan PT Global Kurnia Grahatama selaki tergugat intervensi I.
PT Global Kurnia Grahatama merupakan developer dari perumahan Bandung City View 2 yang terletak di Jalan Pasir Impun, Kelurahan Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.
Gugatan itu dilayangkan atas lahan seluas 42.780 meter persegi atau 4 hektare lebih. Sementara total lahan yang dimiliki PT Global Kurnia Grahatama yang dijadikan Komplek Bandung City View 2 seluar 80.888 meter persegi atau 8 hektare.
Gugatan tersebut sudah dilayangkan penggugat ke PTUN Bandung sejak 7 Januari 2021. Gugatan itupun sudah diputus hakim PTUN Bandung yang memenangkan pihak penggugat.
“Mengadili dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal sertifikat hak guna bangunan seluas 80.888 meter persegi tercatat atas nama PT Global Kurnia Grahatama sebatas dan seluas 42.780 meter persegi,” ucap hakim dalam salinan putusan yang diterima wartawan pada Senin (23/8/2021). (Sumber : news.detik.com)