KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) hingga saat ini mengharuskan pengguna KA Jarak Jauh untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan Genose atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan menggunakan KA.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Saat ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), JPP dan Farmalab telah melayani pemeriksaan di 4 (empat) stasiun di wilayah Daop 2 Bandung meliputi Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan Stasiun Banjar sebagai tempat pelayanan pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen bagi pengguna jasa transportasi KA dengan jadwal pelayanan pemeriksaan yang berbeda.
Berdasarkan hasil evaluasi terkait jadwal pelayanan Genose dan Rapid Test Antigen di stasiun, disesuaikan dengan jadwal perjalanan KA dan kesiapan mitra KAI dalam melaksanakan pelayanan Genose dan Rapid Test Antigen. Maka terhitung mulai tanggal 14 Juni 2021 jadwal pelayanan pemeriksaan GeNose atau Rapid Test Antigen di stasiun mengalami perubahan.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, perubahan jadwal pelayanan pemeriksaan Genose atau Rapid Test Antigen di stasiun merupakan hasil evaluasi dari pelaksanaan sebelumnya.
“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan masyarakat dapat kembali mengatur waktu pelaksanaan tesnya” ujar Kuswardoyo, Senin (14/06/2021). (Parno)