KILASBANDUNGNEWS.COM – Banyaknya masyarakat yang melakukan aktivitas di jalur kereta api (rel) selama bulan Ramadhan 1443 Hijriah menjelang buka puasa, dikhawatirkan berdampak buruk terhadap masyarakat, khususnya yang berada di rel.
Untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta menumbuhkan kepedulian terhadap keselamatan perjalanan kereta api di kalangan masyarakat, terutama dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel, PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung gencar lakukan sosialisasi di bulan Ramadan 1443H.
Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, sosialisasi dilakukan untuk mengantisipasi warga melakukan kegiatan ‘ngabuburit’ di area jalur rel KA.
“Spanduk sosialisasi larangan masyarakat melakukan aktivitas di sekitar jalur rel ini dipasang dibeberapa titik emplasemen stasiun, pelintasan maupun di jalur rel yang dekat dengan pemukiman warga,” kata Kuswardoyo, Kamis (14/4/2022).
“Sejak Rabu (13/4), Daop 2 Bandung sudah memasang spanduk sosialisasi di 30 titik, seperti di area Stasiun Cikudapateuh, Cianjur, Ciranjang, Gedebage, Plered, Padalarang, Cimindi dan lainnya,” imbuhnya.
Sosialisasi secara langsung dan juga pemasangan media informasi berupa spanduk yang berisi imbauan larangan melakukan aktivitas di jalur rel serta sanksi sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian, yakni:
– Pasal 173 “Masyarakat wajib ikut serta menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan penyelenggaraan perkeretaapian.”
– Pasal 181 ayat (1) “bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.”
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007.
“Berada di lokasi yang bukan peruntukkannya akan berbahaya bagi diri sendiri dan orang banyak, sama halnya dengan berada di jalur KA, bagi siapapun yang melanggar akan dikenakan sanksi,” ujarnya.
Menurut Kuswardoyo, sosialisasi di pelintasan sebidang ini konsisten dilakukan Daop 2 Bandung dengan menggandeng komunitas pecinta kereta api dan pihak keamanan setempat yang dilaksanakan setiap pekan pada hari Jumat.
“Kegiatan sosialisasi di pelintasan sebidang dilakukan dengan cara membentangkan spanduk dan poster himbauan agar masyarakat lebih tertib saat melintasi perlintasan sebidang dan mengutamakan perjalanan KA saat palang pintu sudah mulai di tutup,” tuturnya.
Saat ini jumlah pelintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung terdapat 451, yang terdiri dari 103 pelintasan resmi terjaga dan 348 pelintasan liar/tidak dijaga . Dari data tersebut, di tahun 2022 Daop 2 Bandung sudah memprogramkan 14 pelintasan tidak resmi yang akan ditutup. Dan, sejak Januari sampai saat ini sudah terdapat 9 pelintasan sebidang liar yang terealisasi ditutup. (Parno)