KILASBANDUNGNEWS.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung bersama dengan sejumlah instansi terkait melakukan sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang JPL 156 Km 152+375 Stasiun Andir Jalan Ciroyom No 1 Andir Kota Bandung.
Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Iwan Eka Putra mengatakan, sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mentaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang.
“Sosialisasi ini kita harapan angka kecelakaan di perlintasan sebidang dapat ditekan,” ucap Iwan, disela-sela sosialisasi keselamatan di Perlintasan Sebidang Stasiun Andir, Rabu (14/10/2020).
Menurut Iwan, keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud.
“Dengan kita tertib, perjalanan kereta api tidak terganggu dan keselamatan pengguna kalan juga dapat tercipta,” katanya.
Iwan menyatakan, di Daop2 terdapat total 553 perlintasan sebidang, dengan rincian 112 perlintasan sebidang dijaga dan 441 tidak dijaga dan selama 2020, sampai awal oktober, KAI sudah menutup 10 perlintasan sebidang tidak resmi dengan tujuan untuk normalisasi jalur KA dan peningkatan keselamatan perjalanan KA.
“Selama 2020, kita sudah melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang sebanyak 25 kali di berbagai wilayah yang dinilai rawan pelanggaran. KAI bersama-sama komunitas pecinta KA melakukan edukasi kepada masyarakat untuk membangun budaya disiplin di perlintasan sebidang dan mematuhi rambu-rambu yang ada,” imbuhnya.
Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan membentangkan spanduk dan membagikan stiker yang berisi peraturan dan tata cara berkendara saat melewati perlintasan sebidang, beserta peraturan-peraturan yang mengatur. Imbauan juga disampaikan melalui pengeras suara agar pengguna jalan selalu berhati-hati.
Perlintasan sebidang merupakan perpotongan antara jalur kereta api dan jalan yang dibuat sebidang. Banyaknya perlintasan sebidang di sepanjang rel dikarenakan meningkatnya mobilitas masyarakat pengguna kendaraan yang harus melintas atau berpotongan langsung dengan jalan kereta api akibatnya perlintasan sebidang sebagai salah satu titik rawan kecelakaan.
Sesuai dalam UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Sementara UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 juga menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Ikut berkolaborasi dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung, Kapolsek Andir, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Danramil 1083 Andir, Jasa Raharja, serta komunitas pecinta kereta api. Iwan mengatakan, kolaborasi antara stakeholder sangat diperlukan karena keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama. (Parno)