KILASBANDUNGNEWS.COM – Mulai 26 Januari pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid -19 sebagai syarat kesehatan bagi individu yang melakukan perjalanan.
Menurut Manager Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, Kuswardoyo, aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
“Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun,” ucapnya.
Kuswardoyo menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021. Untuk saat ini Daop 2 telah menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 4 Stasiun yakni Stasiun Bandung, Stasiun Kiaracondong, Stasiun Tasikmalaya dan stasiun Banjar seharga Rp.105.000.
“Untuk layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun, saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI). Tahap awal, layanan GeNose akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu,” kata Kuswardoyo, Rabu (27/1/2021).
Kuswardoyo menambahkan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” imbuhnya. (Parno)