KILASBANDUNGNEWS.COM – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional di Kota Bandung berakhir. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung memutuskan untuk melanjutkan penanganan ke fase Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
Ketua Umum Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan, meski bergeser menjadi AKB, namun bukan berarti kembali normal. Sebab masih terdapat pembatasan dan relaksasi secara bertahap.
“Saya mengimbau kepada warga Kota Bandung tetap harus waspada. Tetap mengikuti disiplin protokol kesehatan,” ucap Oded dalam keterangan persnya usai Rapat Terbatas (Ratas) Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kota Bandung terkait Evaluasi Kebijakan PSBB Proposional Kota Bandung, di Balai Kota Bandung, Jumat (26/6/2020).
AKB akan diberlakukan selama dua pekan, yakni mulai 27 Juni hingga 10 Juli 2020. Keberlangsungan AKB juga akan dievaluasi.
“Walau bergeser ke AKB tapi masih dalam darurat kesehatan. Oleh karena itu kita tetap mengawasinya. Gugus tugas tetap berjalan,” tuturnya.
Pada masa AKB, lanjutnya, diberikan peningkatan kapasitas untuk ruang ibadah menjadi 50 persen. Begitu juga kapasitas pengunjung di mal, toko mandiri, cafe maupun restoran bertambah menjadi 50 persen.
Selain itu, operasional perniagaan yang semula sampai pukul 20.00 WIB, diperpanjang menjadi pukul 21.00 WIB.
“Kapasitas pembukaan ruang-ruang aktivitas masyarakat bisa di 50 persen. Namun ada beberapa sektor yang tidak diizinkan dulu yaitu sektor pendidikan, car free day, tempat hiburan, tempat olahraga (gym), dan bioskop,” tegas Oded.
Meski sejumlah ruang aktivitas warga sudah mulai direlaksasi, namun Oded memastikan taman masih belum dibuka.
“Pembukaan taman akan kami lakukan simulasi terlebih dahulu, SOP (Standard Operating Procedure) akan dibuat untuk diberlakukan agar aktivitas di taman tetap memenuhi standar kesehatan maksimal,” imbuhnya.
Pada masa AKB juga akan diberikan relaksasi menggelar resepsi pernikahan dengan sejumlah pembatasan. Sedangkan bagi warga yang ingin melangsungkan pernikahan di rumah juga tetap harus menempuh prosedur berkoordinasi bersama aparat kewilayahan dan Kantor Urusan Agama (KUA). Ada sejumlah persyaratan standarisasi protokol kesehatan yang harus ditempuh.
“Pernikahan di gedung akan mulai diperbolehkan. Khusus untuk resepsi pernikahan di rumah, harus mematuhi SOP yang akan ditetapkan di dalam Perwal dengan berkoordinasi dengan KUA,” katanya.
Oded menambahkan, sejumlah prosedur ini bukan bermaksud untuk menghambat penyelenggaraan proses pernikahan. Hanya saja, dia tak ingin jika momentum bahagia pasangan pengantin sampai berujung duka lantaran malah menjadi klaster penyebaran Covid-19.
“Kita juga perlu memperhatikan psikologi masyarakat yang mengadakan syukuran pernikahan yang sakral. Untuk menjaga dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh kita mereka harus pengajuan dulu, simulasi dulu kemudian menandatangani fakta integritas dulu,” tuturnya.
Kendati kini sudah memasuki masa AKB, Oded memastikan Jaring Pengaman Sosial (JPS) akan tetap diberikan terhitung sampai Juni. Untuk pembagiannya, diperpanjang sampai Juli supaya bisa menjangkau seluruh sasaran.
Bantuan yang bersumber dari APBD Kota Bandung pada Program Top Up BSN (DTKS) sudah terdistribusikan sebanyak 53.059 KK (91,74%) dari jumlah sasaran sebanyak 57.835 KK.
Sedangkan Bantuan Sosial Tunai Kota (DTKS dan Non DTKS) sudah terdistribusikan sebanyak 7.351 KK (58,62%) dari Jumlah Sasaran sebanyak 12.541 KK. (rls)