KILASBANDUNGNEWS.COM – Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di sebagian wilayah Jawa Barat, mulai diterapkan Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 mendatang.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto menyatakan kesiapannya melibatkan Prajurit TNI, khususnya Kodam III/Siliwangi untuk membantu Pemerintah Daerah dalam menerapkan PPKM atau PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 di wilayah Jawa Barat.
“TNI siap membantu dan mendukung Penda dalam penanganan Covid-19,” ucap Budi, saat mengikuti Rapat Koordinasi Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 tentang Evaluasi Perkembangan dan Penanganan serta penanggulangan Covid-19 di Jawa Barat, di Mapolda Jabar, Senin (11/1/2021).
Budi menyatakan, untuk memudahkan koordinasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, TNI akan membantu Polri dan Satpol PP serta Tim kesehatan yang ditugaskan disetiap Posko yang didirikan di tiap Kabupaten dan Kota wilayah yang melaksanakan PPKM.
“Kita harus solid dalam menangani covid- 19, sesuai apa yang menjadi arahan dari Menko Maritim terkait penanganan covid- 19. Juga kita buat lagi peyekatan di tiap-tiap daerah agar penularan virus covid- 19 bisa kita tekan,” katanya.
Sementara itu, mengacu Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional, PPKM atau PSBB Proporsional akan diberlakukan di sejumlah kabupaten/kota.
Kabupaten/kota tersebut adalah, Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Kota Cimahi. (Parno)