KILASBANDUNGNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat Mochamad Ridwan Kamil merespons pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang diumumkan Presiden Joko Widodo dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi. Ia mengimbau masyarakat tetap waspada.
Gubernur Ridwan Kamil meminta semua perangkat daerah agar tetap waspada. Kewaspadaan itu juga harus ditularkan kepada masyarakat.
Menurut Gubernur, kesadaran dan kepatuhan masyarakat akan diuji justru pada saat tidak ada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“PPKM sudah dicabut sekarang kita gunakan kedewasaannya untuk menjaga kesiagaan. Menjauhi COVID-19 tanpa harus diketatkan,” kata Ridwan Kamil di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (2/1/2023).
Gubernur menegaskan, meskipun sudah tidak ada lagi pembatasan aktivitas dan mobilitas masyarakat serta sanksi pelanggaran protokol kesehatan sudah dihapuskan, namun Covid-19 masih tetap ada.
Menurut Gubernur, PPKM sewaktu-waktu bisa berlaku kembali jika ada lonjakan kasus, terlebih usai libur Natal dan tahun baru, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga detik ini belum mengumumkan pandemi berakhir.
“Soal prokes menyesuaikan. Kalau sakit pakai masker. “Tracing” , ‘testing’, “treatment’ masih dilakukan kepada situasi khusus, tapi tidak seperti dulu lagi. Vaksinasi juga dilakukan karena vaksin ada target,” kata Ridwan Kamil. (parno)