KILASBANDUNGNEWS.COM – Jajaran Korps Lalu Lintas Polri menindak para pengemudi yang mengendarai truk dengan dimensi berlebih dan bobot berlebih (ODOL) mulai Senin ini.
Penegakan hukum tersebut mulai diberlakukan di sepanjang Tol Tanjung Priok, Jakarta hingga Bandung, Jawa Barat.
“Kebijakan zero Over Dimension Over Load (ODOL) untuk ruas jalan tol Tanjung Priok sampai ke Bandung akan diberlakukan mulai tanggal 9 Maret 2020,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, di Gerbang Tol Tanjung Priok 1, Jakarta Utara, Senin (9/2/2020).
Istiono mengatakan, penindakan terhadap truk ODOL sebenarnya telah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun hasilnya tidak maksimal.
“Mudah-mudahan yang sekarang nendang,” katanya.
Ia menjelaskan, terkait kebijakan zero truk ODOL di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung, maka sejak hari ini dilakukan pengawasan dan penegakan hukum di sejumlah gerbang tol di sepanjang ruas jalan tol Tanjung Priok-Bandung. Dari 187 gerbang tol, pengawasan diprioritaskan di 26 gerbang tol dimana banyak truk ODOL melintas.
Sebanyak 26 gerbang tol tersebut, di 13 gerbang tol yaitu gerbang tol Tanjung Priok 1, Koja, Kebon Bawang, Semper, Cakung, Rorotan, Cibitung, Cikarang Barat, Karawang Barat, Karawang Timur, Cikampek, Padalarang, dan Cileunyi akan dilakukan pengawasan terhadap truk ODOL menggunakan alat ukur dan alat timbang kendaraan portabel.
Sedangkan di 13 gerbang tol lainnya, yaitu gebang tol Gedong Panjang, Angke, Jelambar, Kapuk, Pluit, Ancol, Jembatan Tiga, Cikarang Timur, Kalihurip, Tol Timur, Jatiluhur, Sadang, dan Cileunyi dilakukan pengawasan terhadap truk dimensi berlebih (over dimension).
“Kendaraan over dimensi akan kami tindak pidana hukuman satu tahun sesuai pasal 277 Undang-Undang Lalu Lintas,” katanya pula.
Upaya penindakan terhadap truk ODOL di ruas Tol Tanjung Priok-Bandung merupakan langkah awal demi tercapai kebijakan zero truk ODOL pada Januari 2023.
Program tersebut juga didukung bersama oleh Ditjen Hubungan Darat (Hubdar) Kementerian Perhubungan dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). (ANT)