KILASBANDUNGNEWS.COM – Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan 4 pelaku pengedar daging babi yang dijual seolah-olah daging sapi di wilayah Kabupaten Bandung.
Dari ke empat tersangka tersebut, dua di antaranya berasal dari kota Solo, sedangkan dua lainnya merupakan warga Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan menjelaskan, para pelaku mengolah daging babi dengan menggunakan bahan kimia jenis boraks sehingga menyerupai daging sapi.
Para pelaku kemudian menjual daging sapi palsu tersebut dengan harga daging sapi biasanya sehingga tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
Daging-daging tersebut disebar para pelaku melalui pengecer maupun pasar-pasar.
“Ada yang ke pasar, dan ada yang ke pasar majalaya, ada juga yang datang langsung ke kontrakan dua pelaku ini. Mereka mengklaimnya sebagai daging sapi,” ucap Hendra.
Dari para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya freezer, timbangan, satu kilogram boraks, mobil, motor, dan besi pancing untuk menggantung daging.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 91 A jo Pasal 58 Ayat 6 UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan, serta Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ancaman pidana 5 tahun penjara,” tegasnya. (YUD)