KILASBANDUNGNEWS.COM – Seorang remaja berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ditangkap polisi dari Satuan Narkoba Polres Cimahi. Remaja berinisial MD tersebut ditangkap karena berprofesi sebagai penjual ganja.
Kapolres Cimahi, Ajun Komisaris Besar Polisi Mochammad Yoris Maulana, tertangkapnya remaja tersebut berawal dari adanya informasi mengenai pengiriman barang haram jenis ganja melalui paket titipan.
“Hari Sabtu kita dari jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi melakukan penyelidikan berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Kasat Narkoba. Tim menemukan adanya pengiriman berupa ganja melalui paket titipan,” kata Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Marzuki saat memberikan keterangan pers di Mapolres Cimahi, Selasa (12/5/2020).
Berdasarkan hasil penyelidikan, ternyata tersangka MD merupakan bandar utamanya. Sedangkan seorang tersangka lainnya yang berusia 19 tahun, bertindak sebagai kurir.
Saat mengirimkan barang ke jasa ekspedisi, pelaku menyebutkan jika paket yang dikirimkan berisi makanan, sabun, dan kosmetik.
“Saudara tersangka WL mendapatkan perintah dari saudara berinisial MD berumur 14 tahun. MD kelas 2 SMP ini kita yakini sebagai bandar dari narkoba jenis ganja ini,” sebut Yoris.
Penangkapan WL terjadi saat WL akan mengirimkan 6 paket ganja yang dikemas dalam 6 dus. Setelah WL ditangkap, polisi melakukan pengembangan dengan mendatangi MD dan menggeledah isi rumah MD.
Saat dilakukan penggeledahan, di rumah MD ditemukan barang bukti ganja lainnya yang beratnya lebih dari 1 kilogram.
Dari hasil penuturan MD, diketahui jika dia dipasok ganja tersebut dari seorang narapidana di Sumetara Barat. Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi pun akan terus melakukan penelusuran terkait kasus ini.
“Saat ini kita akan melakukan pengembangan baik ke narapidana di Sumbar sana dan juga seluruh paket yang sudah dikirimkan,” sebutnya.
Menurut Yoris, MD sudah cukup lama menjalankan bisnis haram ini. Dia melakukan penjualan secara online di facebook. Maka dari itu, dia berharap para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anaknya di media sosial.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja kering siap edar seberat 3,5 kilogram. Bahkan, dalam beberapa kemasan ganja yang siap edar pelaku mencantumkan beberapa rasa seperti rasa mangga dan juga durian.
Karena MD masih di kategorikan di bawah umur maka akan ada perlakuan hukum khsusus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Untuk (pelaku) di bawah umur hukumannya sepertiga nantinya. Pasal yang dipersangkakan pasal 114 dan pasal 115 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan 5 tahun maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Atas kasus ini, jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi pun akan melakukan pemeriksaan ke teman sekolah MD dan juga teman di lingkungan sekitar MD. (YUD)