Polisi memperlihatkan barang bukti yang disita dari pabrik kosmetik ilegal. (Foto: web)

KILASBANDUNGNEWS.COM – Polisi membongkar pabrik kosmetik ilegal di Jalan Rahayu Raya Kelurahan Rancacili, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Pabrik tersebut mengolah kosmetik sendiri dan menjual tanpa memiliki izin edar.

“Pabrik tersebut memproduksi dan mengedarkan kosmetik serta sabun yang diolah menjadi krim siang dan malam menggunakan campuran kimia,” ucap Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar Kombes Enggar Pareanom di Mapolda Jabar.

Pabrik kecil tersebut dikelola oleh EC. Polisi juga sudah menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini. EC mempekerjakan enam orang karyawan di pabrik tersebut.

Dalam menjalankan bisnisnya, produk dijual melalui online shop dengan harga di bawah pasaran.

“Keuntungan yang didapat dari hasil produksi kosmetik ini sebesar Rp35 juta per bulannya. Mereka sudah menjalankan aksinya sejak bulan Juli 2019,” ucap Enggar.

Enggar menyebutkan atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tetang kesehatan.

“Tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda Rp1,5 miliar,” uajrnya. (YUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.