Bandung – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan insentif penurunan tarif bagi pelanggan golongan Rumah Tangga Mampu (RTM) daya 900 Volt Ampere (VA) atau pelanggan Rumah Tangga 900 VA non subsidi.
Dengan pemberlakuan insentif ini, pelanggan PLN golongan RTM 900 VA hanya membayar tarif listrik sebesar Rp 1.300 per kilowatt hour (kWh) dari tarif normal sebesar Rp 1.352 per kWh dan tarif ini berlaku bagi 21 juta pelanggan listrik R TM 900 VA mulai 1 Maret hingga 31 Desember 2019.
Executive Vice President Corporate Communication & CSR PLN I Made Suprateka mengatakan, penurunan atau pemberian insentif tarif ini dilakukan karena PLN berhasil melakukan efisiensi diantaranya penurunan susut jaringan, perbaikan SFC ( Specified Fuel Consumption) dan peningkatan CF ( Capacity Factor) pembangkit.
“Selain insentif diberikan juga mengingat kondisi harga ICP selama 3 bulan terakhir mengalami penurunan dari 62,98 USD/Barrel memjadi 56,55 USD/Barrel,” kata Suprateka, melalui rilis yang diterima www.prssnibandung.com, Jumat (15/2/2019).
Menurut Suprateka, dengan adanya insentif ini, PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan rumah tangga mampu 900 VA agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik dalam kegiatan kesehariaannya dan insentif penurunan tarif bagi RTM 900 VA ini tidak menyertakan syarat apapun.
“Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucapnya.***
Rep: Suparno Hadisaputro