Bandung – Aliansi buruh yang tergabung dalam FSP LEM SPSI Jawa Barat menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam perayaan Hari Buruh Internasional (May Day) 2018. di Gedung Sate, Bandung, Selasa (1/5/2018).
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan, enam tuntutan itu terdiri atas dua tuntutan lokal dan empat tuntutan nasional.
“Pertama untuk isu lokal, gubernur supaya segera membenahi penetapan upah minimun sektoral, permasalahan UMK sampai hari ini masih menjadi persoalan,” ujar Sidarta.
Sidarta menyebut belum adanya regulasi ditenggarai menjadi polemik penetapan UMK. Dengan begitu, ia menuntut agar gubernur segera menerbitkan Perda atau Pergub tentang penetapan upah.
Isu lokal kedua yakni masalah penegakan hukum. Pemerintah daerah diminta melibatkan seluruh pihak termasuk buruh, serikat pekerja, kepolisian, dan imigrasi dalam penanganan masalah ketenagakerjaan.
“Jadi bisa cukup menangani semua, apalagi sekarang makin rawan kan tenaga asing,” katanya.
Sementara untuk isu nasional mengenai Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Sidarta menilai Perpres tersebut memberi celah yang luas dan kemudahan bagi TKA untuk bekerja di semua sektor usaha termasuk bekerja di lembaga pemerintah, bahkan hingga tenaga kasar.
“Kami menolak tenaga kerja asing yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Seharusnya TKA bekerja dijabatan tertentu atau jadi transfer knowledge bagi pekerja lokal,” katanya.
Buruh juga menuntut pemerintah mencabut PP 78/2015 Tentang Pengupahan yang dianggap pro upah murah dan mengeksploitasi tenaga buruh.
Terakhir, ia meminta agar pemerintah menurunkan berbagai macam harga kebutuhan pokok yang selalu naik tanpa diimbangi kenaikan upah layak.
“Di Pangandaran dan Karawang harga kebutuhan pokok sama, telur, beras, ayam sama. Tapi upah kenapa harus beda. Pemerintah harus menyubsidi harga kebutuhan pokok,” katanya.***
Sumber: Antara Jabar