KILASBANDUNGNEWS.COM – Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung memberikan bantuan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal itu tak lepas dari tingginya kebutuhan perlindungan hukum.
Pengurus DPC Peradi Kota Bandung, Dosmar Rohasijabat mengatakan, banyak warga yang membutuhkan perlindungan hukum. Namun mereka masih terkendala masalah biaya.
“Sebenarnya selama ini banyak masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum, tapi masih ketakutan soal biaya,” ujarnya usai Perayaan Natal Bersama 2019, seperti dilansir Galamedianews, Ahad (15/12/2019).
Menurutnya selain memberikan seminar dan edukasi bantuan hukum, pihaknya juga selama akhir pekan membuka stand-stand bagi masyarakat yang membutuhkan perlindungan hukum. Dimana bantuan hukum yang diberikan tersebut, tanpa dipungut biaya apapun.
“Jadi kami membedakan mana yang sosial dan komersial, karena cukup banyak yang membutuhkan bantuan hukum,” ujarnya.
Diakuinya, advokat atau pengacara identik akan kehidupan glamor. Namun pihaknya berharap dapat mematahkan hal tersebut melalui berbagai kegiatan sosial di masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPC Peradi Kota Bandung, Jutek Bongso menuturkan, advokat harus tetap dapat menjalankan profesinya dengan profesional dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Dalam perayaan agama ini, kami berharap advokat di Kota Bandung, Jawa Barat dan Indonesia, dapat merefleksikan bagaimana profesionalisme sebagai seorang advokat,” tambahnya.***