KILASBANDUNGNEWS.COM – Sebagai upaya mendongkrak roda perekonomian di Kota Bandung, kebijakan penutupan jalan di sejumlah lokasi akan diubah. Yakni menyesuaikan dengan jam operasional bidang yang diberi relaksasi.
Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Oded M. Danial mengatakan, langkah ini disepakati demi memberikan ruang bagi pelaku ekonomi. Namun, pengendalian dengan penutupan jalan tetap dilakukan hanya saja waktu mulainya yang disesuaikan.
“Tentang aspirasi dari masyarakat tentang buka tutup jam operasional, dari pelaku ekonomi disamakan antara jam tutup jalan disesuaikan dengan jam operasional,” ucap Oded usai memimpin rapat terbatas bersama Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung secara daring dari Pendopo Kota Bandung, Selasa (23/3/2021).
Untuk detail pelaksanaan kebijakan terbaru ini, lanjut Oded, akan dibahas oleh tim teknis. Sekaligus menampung informasi dari lapangan tentang jalan yang penutupannya disesuaikan dengan jam operasional.
Tidak semua tempat bakal disesuaikan. Beberapa di antaranya tetap dipertahankan jadwal penutupan jalan seperti semula yakni dimulai pukul 18.00 WIB.
“Nanti secara proporsional tim di lapangan yang akan melihat,” tegasnya.
Sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2021, jam operasional sektor ekonomi paling malam tutup pukul 21.00 WIB. Di antaranya, restoran, rumah makan, cafe, ritel dan pusat perbelanjaan atau mal.
Menanggapi kebijakan ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengatakan, akan segera mengoordinasikan bersama dinas teknis. Termasuk bersama Polrestabes Bandung untuk detail pelaksanaannya.
“Tadi yang sudah disepakati adalah perubahan mengenai penutupan jalan. Bahwa akan disesuaikan dengan jam operasional kegiatan usaha. Nanti ada tindak lanjut dari kawan-kawan kepolisian juga,” tutur Ema.
Terkait jam operasional, Ema mengungkapkan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga bakal mengkaji aspirasi dari pelaku usaha kuliner. Yakni adanya usulan untuk penambahan jam operasional khusus di bulan Ramadan.
Menurut Ema, usulan dari para pelaku usaha kuliner ini menginginkan agar jam operasional bisa diperpanjang menjadi lebih malam. Alasannya, mengingat di sebelum jam 21.00 masih padat dengan aktivitas keagamaan.
“Ada aspirasi dari dunia kuliner mereka ingin jam operasional dinaikan, bahkan kalau bisa sampai jam 24.00 WIB. Ini sebetulnya aspirasi sangat logis. Karena sekarang dibuka sampai pukul 21.00 WIB, orang masih tarawih. Ini masih sedang dalam proses pembahasan belum jadi kebijakan,” terangnya.
Ema akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Sebagai pertimbangannya, yakni sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi. Namun dengan catatan tetap mengutamakan protokol kesehatan.
“Ini sangat logis apabila kita ingin mencari titik keseimbangan antara optimalisasi penanganan pandemi Covid-19. Kita juga secara bertahap memberikan daya dorong untuk recovery pemulihan ekonomi,” katanya. (rls)