KILASBANDUNGNEWS.COM – Sejumlah warga yang mewakili penghuni Apartemen Jardin di Jalan Cihampelas Kota Bandung melakukan aksi protes meminta pengembang PT Kagum Karya Husada untuk segera menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) atas tempat tinggal mereka.

Kuasa Hukum Penghuni Apartemen Jardin, Benny Wullur menyatakan, para penghuni berhak atas kliennya sangat dirugikan dari PT Kagum Karya Husada karena sebagian dari mereka sudah melunasi pembayaran sejak lima tahun lalu.

“Meski sudah melunasi pembayaran namun hingga saat ini mereka belum juga menerima bukti kepemilikan yang sah, kliennya sangat dirugikan,” kata Benny, di Rusun Jardin, Jumat (28/8/2020).

Benny mengatakan, selain belum mendapat  SHM SRS, penghuni Apartemen Jardin juga merasa khawatir akan keberlangsungan tinggal di tempat tersebut karena berdasarkan hasil keputusan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, PT Kagum Karya Husada tengah diproses penundaan kewajiban pembayaran utang kepada BRI Agro Jakarta.

“Karena tidak sanggup membayar pinjaman ke BRI Agro Jakarta, kami khawatir jika nantinya PT. Kagum dipailitkan karena tidak mampu membayar pinjaman kepada Bank BRI dan agunan memggunakan seluruh SHM SRS apartemen Jardin, kami khawatir di sita,” ucapnya.

Benny juga menilai BRI Agro ceroboh dan tidak melakukan prinsip kehati-hatian dengan memberikan pinjaman kepada PT Kagum Karya Husada yang mengagunkan seluruh sertifikat apartemen Jardin yang sebagiannya sudah menjadi milik penghuni.

“Bank tidak hati-hati kenapa mau memberikan pinjaman dengan agunan yang bukan milik peminjam. Kalau Kagum enggak bisa bayar, silakan sita yang 172 unit, jangan sita yang milik kami juga, penghuni tidak ada urusan dengan apa yang dilakukan PT Kagum,” tegasnya.

Sementara itu, Krisdanu Purwana salah seorang penghuni apatemen Jardin menyatakan dari 2.400 unit yang ada, hanya menyisakan 172 yang belum terjual.

“Di Jardin ada 4 blok, masing-masing blok ada 600, sebagian besar sudah terjual, tinggal 172 unit, harusnya yang diagunkan, ya yang 172 itu,” imbuhnya.

Krisdanu meminta, Pemerintah Kota Bandung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut aktif dalam membantu menyelesaikan permasalahan tersebut karena kasus ini melibatkan lembaga lain, dalam hal ini perbankan.

“Kami mohon pemerintah dan OJK turun tangan membantu menengani kasus ini,” harapnya.

 

SHM SRS Terkendala SLF

Menyikapi aksi penghuni Apartemen Jardin yang meminta pengembang segera menyerahkan SHM SRS, manajer operasional PT Kagum Karya Husada Ferry Lie menyatakan pengembang PT Kagum Karya Husada memastikan pihaknya terus berupaya menyerahkan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun (SHM SRS) milik pembeli.

“Kita terus berupaya untuk menyerahkan SHM SRS milik pembeli, terus kami proses agar SHM SRS bisa keluar,” kata Ferry, di Bandung Jumat (28/8/2020).

Ferry mengaku, belum diterimanya SHM SRS oleh penghuni apartemen karena prosesnya terkendala akibat belum keluarnya Sertifikat Layak Fungsi (SLF) rumah susun tersebut dari Pemerintah Kota Bandung.

“SLF merupakan salah satu syarat untuk keluarnya SHM SRS, baru setelah slf ada, sertifikat bisa di-splitsing, kemudian terbit SHM SRS selanjutnya balik nama,” ucapnya.

Ferry menambahkan, untuk memperoleh SLF dari Pemerintah Kota Bandung, setiap unit di apartemen tersebut salah satunya harus dilengkapi peralatan untuk pencegahan kebakaran yang saat ini masih terus diupayakan untuk dilengkapi.

“Ada sekitar 30% yang belum fire alarm-nya, karena pemiliknya sulit dihubungi. Ini kan sudah serah terima, kunci di pemilik, jadi kami tidak mungkin kan membuka paksa unit untuk memasan fire alarm,” imbuhnya.

Sementara itu terkait kekhawatiran penghuni yang SHM SRS nya untuk agunan ke pihak perbankan, Ferry mengakuinya, meski hanya beberapa unit apartemen saja.

“Dari 2.400-an unit, yang diagunkan itu 93 unit apartemen, 65 unit komersial, dan 14 unit townhouse. Kami pastikan tidak akan ada penyitaan terhadap unit-unit yang tidak diagunkan apalagi yang jelas-jelas sudah ada pemiliknya.

“Bank sudah mengizinkan unit-unit yang diagunkan itu untuk dijual,” imbuhnya. (Parno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.