KILASBANDUNGNEWS.COM – Surat keterangan tanah (SKT) memagang peranan penting dalam bidang pertanahan. Surat tersbebut memiliki posisi penting bagi warga dan badan hukum.
Surat tersebut juga menegaskan riwayat tanah. Sehingga SKT menjadi bukti kepemilikan tanah oleh warga dan badan hukum.
Atas hal tersebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Bagian Pemerintahan melaksanakan Focus Group Disccusions (FGD) tentang Penerbitan Surat Keterangan Tanah oleh Camat dan Lurah, di Papandayan Hotel Jumat (2/10/2020).
Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, camat dan lurah harus mampu mengelola dokumen mengenai pertanahan. Hal tersebut guna memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat.
“Oleh karena itu camat dan lurah harus memiliki kemampuan untuk mengelola berkas-berkas tanah yang termasuk di dalamnya SKT,” kata Yana.
Untuk itu, Yana meminta bantuan serta masukan kepada para pakar yang hadir untuk membimbing serta mengarahkan agar pelayanan pemerintahan khususnya di kewilayahan dalam bidang pertanahan lebuh baik.
“Mudah-mudahan diskusi hari ini tidak terbatas pada surat keterangan tanah saja, tapi berbagai permasalahan yang mungkin terjadi termasuk perlindungan hukum bagi camat dan lurah dalam proses pertanahan,” katanya.
“Juga perlindungan hukum terhadap apa yang menjadi kebijakan teman – teman camat (kewilayahan), sehingga di wilayah tidak ragu – ragu dalam mengambil keputusan,” imbuh Yana.
Outputnya, Yana berharap lurah dan camat memiliki Standar Operasional Prosedur untuk lebih memungkinkan dalam memberikan pelayanan.
“Oleh karena itu FGD ini diselenggarakan untuk meningkatkan keterampilan camat dan lurah sebagai penyelenggara pemerintahan,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kota Bandung, Hendrawan Setia Wiwaha meyampaikan terdapat peraturan mengenai tugak pokok dan fungsi camat dan lurah pada Perwal 1407 Tahun 2016.
Untuk layanan pertanahan di kecamatan terdapat tiga pelayanan di antaranya, legalisir termasuk buku letter C , buku Verponding (buku tanah yang ada di kecamatan), pembuatan akta jual beli, akta hibah dan akta pembagianasama (APBH).
“Juga melayani konsultasi pertanahan terkait asal usul,” jelasnya.
Sedangkan kelurahan, lanjut Hendrawan, terdapat pelayanan pertama, legalisir buku letter C dan buku Verponding serta pembuatan surat warkah dan konsultasi pertanahan. (rls)