KILASBANDUNGNEWS.COM – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Rukun Tetangga (PSBRT) dilakukan terhadap lokasi berskala kecil. Sehingga penerapannya tidak terhadap satu kelurahan.
Penerapan PSBRT juga tergantung pada kondisi di wilayah tersebut.
“Pendekatannya kepada lokasi yang lebih kecil, tidak langsung seluruh wilayah satu kelurahan. Karena di kelurahan ini saja misalnya, dari 10 RW, hanya ada 2 RW yang ada kasus positif aktifnya, masa sisanya harus kita blok,” jelas Ema usai meninjau RW 03 Kelurahan Sukaraja Kecamatan Cicendo yang bersiap melaksanakan PSBRT, Selasa 6 Oktober 2020.
“Jadi hanya di RW itu saja. Dan di RW itu hanya di RT itu saja. Tidak semua RW,” lanjutnya.
Ema mengapresiasi jajaran kewilayahan dan masyarakat yang sudah paham PSBRT. Terpenting wilayah dan warga harus mengetahui kondisinya.
“Masyarakat juga sudah paham. Berbeda dengan informasi di Kiaracondong. Di sana ada dapur umum untuk para petugas yang menjaga,” kata Ema yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Kota Bandung.
“Tadi kita melihat di RW 05 di sana ada kasus. Tapi yang bersangkutan dirawat di RSHS. sudah membaik, bahkan sudah ada yang keluar. Itupun tidak kembali ke rumah tapi ke apartemen milik keluarganya. Di luar itu, tidak ada lagi masyarakat yang terpapar,” jelasnya.
Menurut Ema, penerapan PSBRT perlu regulasi yang jelas yakni berdasarkan keputusan Wali Kota.
Dalam pengendalian di wilayah, ia berharap masyarakat kompak dan jika menerapkan PSBRT maka terdapat beberapa ruas jalan yang ditutup.
“Nanti akan ada jalan yang kita blok, dan pengendaliannya sangat ketat,” tuturnya.
Ia mengakui, dari sebanyak 151 kelurahan di Kota Bandung, saat ini terdapat sekitar 58-59 kelurahan yang terpapar Covid-19.
“Berarti ada sekitar 90 sekian yang di Kelurahan tidak ada positif aktif. Nanti kalau masih ada positif aktifnya, kita ajukan ke pak wali untuk memberlakukan PSBRT,” tuturnya. (rls)