Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperketat pengawasan terhadap tenaga kerja asing yang bekerja di Jawa Barat. Selain mengenai izin dan administrasi, pengawasan pun akan dilakukan terhadap proses transfer pengetahuan kepada pekerja lokal selama tenaga kerja asing tersebut bekerja di Jawa Barat.
Dalam rapat pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Senin (23/4), Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengatakan terdapat sejumlah rekomendasi dan enam usulan rancangan peraturan daerah mengenai masa depan ketenagakerjaan di Jawa Barat.
“Pertama penataan pengaturan tenaga kerja asing di Jabar, revisi Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan, dan enam usulan raperda tentang detail-detail tentang ketenagakerjaan,” kata Ahmad Heryawan seusai kegiatan tersebut.
Dalam rapat tersebut dibahas juga digitalisasi industri, termasuk di bidang produksi yang lebih banyak menggunakan mesin daripada pekerja. Hal ini sangat berdampak pada dunia tenaga kerja di Jawa Barat sehingga dibutuhkan regulasi baru.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat Ferry Sofwan mengatakan pengawasan terhadap tenaga kerja asing perlu penguatan dan keluasan keanggotaan pengawasnya.
“Selama ini terdapat Tim Pengawasan Orang Asing atau Timpora yang beranggotakan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kantor Imigrasi, Kepolisian, dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat. Selanjutnya, tim ini akan dikembangkan dengan perluasan dan penguatan tim di setiap kabupaten dan kota di Jawa Barat,” katanya.
Ferry mengatakan Gubernur Jabar menyarankan pengembangan Timpora ini bisa memakai pola saat menindaklanjuti pembangunan Waduk Jatigede yang memberdayakan banyak tenaga kerja asing. Saat itu dibentuk satgas sampai samsat khusus untuk mengawasinya.
“Ke depan tim ini dikembangkan melalui perluasan dan penguatan tim. Anggotanya ada dari kabupaten dan kota masing-masing. Perluasan pengawas tenaga kerja asing biar bisa bergerak cepat dengan mengamati, berizin atau tidak, punya surat kerja atau vitas tidak,” katanya.
Ferry mengatakan dinasnya hanya mengawasi dan memiliki data tenaga kerja asing yang bekerja di dua kota atau kabupaten, sedangkan tenaga kerja asing yang bekerja di satu kabupaten atau kota saja, diawasi dinas kabupaten atau kota setempat.
Ferry mengatakan ada batasan bagi tenaga kerja asing untuk bekerja di Jawa Barat, diantaranya tidak boleh bekerja sebagai HRD atau operator. Dan setiap tenaga kerja asing harus didampingi seorang tenaga kerja lokal.
“Satu tenaga kerja asing harus didampingi tenaga kerja lokal, biar ada transform of knowledge. Apakah hal ini sudah diawasi dan dilaksanakan di kabupaten dan kota, ini yang harus dicermati,” katanya.***
Sumber: jabarprov.go.id