KILASBANDUNGNEWS.COM – Menjelang pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pekan depan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melalui Dinas Sosial dan Penaggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) sesuai usulan agar 183.174 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Bandung memperoleh bantuan.

Para KPM tersebut merupakan keluarga miskin dan kurang mampu. Mereka diusulkan menerima berbagai bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sembako Nasional (BSN), dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Kepala Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) Kota Bandung, Tono Rusdiantono mengaku sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal itu. Melalui Kementerian Sosial, bantuan akan diberikan bagi warga yang sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Warga miskin dan tidak mampu di Kota Bandug sesuai data DTKS semuanya akan mendapatkan bantuan sosial. Pemerintah Kota Bandung mengusulkannya ke pemerintah. Bantuannya dari Kemensos,” ucap Tono, Kamis (7/1/2021).

Tono menyebutkan secara terperinci bantuan berupa Program Keluarga Harapan (PKH) sebanyak 42.036 KK. Sedangkan 84.165 KK mendapat Bantuan Sembako Nasional (BSN), dan sebanyak 56.973 KK mendapat Bantuan Sosial Tunai (BST).

Khusus untuk bantuan PKH, sambung Tono, akan mendapatkan juga tambahan dari program BSN.

“PKH itu lebih besar karena berdampingan dengan BSN. Karena bisa itu warga sangat miskin berada di desil 1. Kalau BSN itu desil 2 dan desil 3. Satu lagi itu BST basisnya DTKS,” ujarnya.

Tono menyatakan, bantuan akan segera dibagikan pada Januari ini. Kemungkinan besar akan berbentuk uang tunai yang disalurkan melalui Bank BNI.

“Perkiraan untuk PKH itu Rp400 ribuan karena gabungan PKH-nya saja sekitar Rp200 ribu ditambah BSN sekitar Rp200 ribu. Sedangkan BST itu sekitar Rp. 300 ribu,” jelasnya.

Informasi lebih lanjut mengenai bantuan sosial ini Tono menuturkan, bakal disampaikan oleh para Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang berkoordinasi bersama Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial (Kasi Kesos) di tingkat kewilayahan.

“Kalau sudah ada daftar biasanya nanti diumumkan TKSK setelah itu biasanya diundang oleh BNI. Nanti pokoknya diinformasikan kembali oleh TKSK. Tinggal membawa data diri,” katanya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.