Bandung – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) mendorong pengusaha menyertakan pekerjanya mengikuti program perlindungan ketenagakerjaan yang telah digagas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan). Hal tersebut agar para pekerjanya memiliki jaminan sosial yang lebih prima.
“Kita mendorong perusahaan agar para pegawainya terdaftar dalam kepesertaan. Mungkin kita juga bisa membuat award kepada perusahaan agar bisa menambah partisipasi untuk ikuti progam ketenagakerjaan ini,” tutur Wakil Wali Kota bandung, Yana Mulyana saat menerima Tim BPJS Award 2018 di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin (17/12/2018).
“Mengikutsertakan ke dalam BPJS merupakan bagian dari menyejahterakan para pekerja oleh perusahaan,” kata Yana seperti dilansir Humas Pemkot Bandung.
Sementara itu, Ketua Tim BPJS Award 2018, Agus Ismail menjelaskan, sesuai amanat Undang-undang Nomor 40 tahun 2004, setiap orang berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabatnya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur.
Di samping itu, lanjutnya, untuk memberikan jaminan sosial yang menyeluruh, negara mengembangkan Sistem Jaminan Sosial Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Berdasarkan itu, kami harap setiap kota kabupaten mampu menyelenggarakannya dengan baik sehingga setiap orang berhak memiliki jamin sosial,” katanya.
Ia menambahkan, di Kota Bandung jumlah angkatan kerja formal berjumlah 725.200 orang. Namun baru 343.332 orang atau sekitar 60 persen yang sudah terlindungi program BPJS. Sedangkan untuk angkatan kerja informal berjumlah 328.786 orang. Dari jumlahtersebut, baru sebanyak 19.354 orang yang terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Seperti itu kondisi yang ada di Kota Bandung saat ini. Kita harap dengan penyelenggaraan BPJS Award 2018 ini mampu mendorong dari pemkot kepada para perusahaan untuk mengikutsertakan para pegawainya,” tutur Agus.***