Bandung – Dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menggandeng Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat dan PT. BJB Tbk untuk menghadirkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) online. Hadirnya SP2D online ini juga merupakan upaya Pemkot Bandung mencegah tindak pidana korupsi.
Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dilakukan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial di Ruang Tengah Balai Kota, Jalan Wastukancana Bandung, Senin (29/7/2019).
“Hadirnya SP2D online ini saya kira dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam membangun Bandung,” ujar Oded usai penandatanganan.
Selain itu, Oded juga berterimakasih kepada BPKP Provinsi Jawa Barat atas sinergisitas yang dibangun, sehingga Bandung meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan, beberapa waktu silam.
“Dalam membangun sebuah kota, perlu ada kolaborasi dan sinergitas,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat Mulyana mengapresiasi prestasi Kota Bandung yang memperoleh predikat WTP.
“Mari kita kawal bersama akuntabilitas dalam membangun Bandung dan mewujudkan Bandung sebagai kota dengan pelayanan berbasis online,” ujar Mulyana.
Ia juga berharap seluruh pelayanan masyarakat, khususnya di Kota Bandung, dapat bersifat Public Service Networking.
Di tempat yang sama, Direktur IT Treasury dan International Banking PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk Rio Lanasier berharap, kehadiran SP2D online dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, khususnya dalam layanan di Pemkot Bandung.
“Penandatanganan ini adalah awal dari lahirnya layanan berbasis online di Kota Bandung,” ujarnya.
Setelah penandatanganan kesepakatan dan perjanjian kerja sama, selanjutnya tim IT dari PT. BJB akan berkolaborasi dengan tim IT BPKP untuk mempersiapkan sistem terkait SP2D online untuk nantinya bisa diluncurkan.***