KILASBANDUNGNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berhasil melakukan sertifikasi terhadap 202 bidang lahan seluas 2,5 hektare. Salah satunya Kantor Kelurahan Cigending di Kecamatan Ujungberung.

Keberhasilan tersebut berkat kolaborasi antara Pemkot Bandung dan instansi terkait seperti, KPK RI, BPN Kota Bandung, dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Di era kepemimpinan Oded-Yana, sertifikasi aset Pemkot Bandung ini merupakan kerja monumental. Komunikasi dan kolaborasi intens dengan instansi terkait yang dilakukan pada periode kali ini, sertifikasi lahan bisa terlaksana. Sebelumnya, hal ini sulit terlaksana.

Terkait penanganan aset, ini menjadi salah satu tujuan utama bagi Pemkot Bandung untuk memberikan hak atas tanah yang sah.

Selain itu, sejumlah tanah milik Pemkot Bandung lainnya juga tengah dalam proses sertifikasi. Di antaranya, Kebun Binatang Bandung, TPU Gumuruh, Menara Beaconlight Babakan sari, Area Selatan SOR Gedebage.

Termasuk tanah pengganti SDN Cikadut, Eks Kelurahan Binong dan kantor KUA Kecamatan Batununggal, Taman Lalu Lintas, Eks RPH Jalan Setiabudi dan Area Eks Jatayu Molek.

Menurut Wali Kota Bandung, Oded M. Danial, selama kepemimpinnya sertifikasi aset merupakan langkah pengamanan hukum terhadap tanah milik Pemkot Bandung. “Hal ini perlu dilakukan agar lebih harmonis dan sinergitas program yang baik antara pemerintah dengan instansi terkait,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini Pemkot Bandung berusaha mengamankan aset. Di antaranya pengamanan administrasi yang meliputi pengamanan bukti-bukti perolehan dan pengamanan fisik yang berupa pematokan, pemagaran atau pemasangan plang kepemilikan tanah.

Hal itu sejalan dengan ketentuan pasal 299 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Serta pasal 68 Perda Kota Bandung Nomor 12 tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Oded berterima kasih kepada seluruh elemen dan Forkopimda yang memberikan supervisi dan menjadikan Kota Bandung sebagai salah satu pilot project kegiatan Monitoring Centre for Prevention (MCP) di Jawa Barat.

“Melalui program ini kami berharap berbagai permasalahan terhadap tanah milik Pemkot Bandung secara bertahap dapat diselesaikan,” tuturnya di sela-sela meninjau Taman Lalu Lintas Bandung, Selasa (7/9/2021).

Pada kesempatan itu, Pemkot Bandung bersama KPK, BPN Kota Bandung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat meninjau 3 aset milik Pemkot Bandung. Di antaranya Kebun Binatang Bandung, Area Eks Jatayu Molek dan Taman Lalu Lintas.

“Hari ini kita bersama meninjau 3 lokasi aset di Kota Bandung. Hari ini sedang kita tata. Kita penuhi secara kepemilikannya,” kata Oded.

Di tempat yang sama, Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK RI, Yudhiawan Wibisono menerangkan, tugas pokok KPK terkait pencegahan yakni manajemen aset.

“Termasuk juga kementerian lembaga, pemerintah daerah terkait tanah atau aset milik negara yang belum disertifikat. Nanti sampai dengan 2024 harus tersertifikat. Hal ini merupakan bentuk legal dari pengamanan aset,” jelasnya.

Sedangkan Asisten Pidana Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Negeri Jawa Barat, Wahyudi menyampaikan, terkait aset bermasalah juga menjadi konsentrasi pihaknya. “Dari KPK sudah menginisiasi. Kami dari Kejati siap ‘all out’, mendukung segi data. Bisa menjaga aset yang memang tercecer,” tuturnya.

Wahyudi mengatakan, tertib administrasi merupakan hal yang utama untuk menjelaskan dan membuktikan aset tersebut. “Harus tertib administrasi. Mari sama-sama bedah dan pilah aset yang harus dimiliki,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kota Bandung, Andi Kadandio Alippudin menyampaikan, menurut amanat Undang-Undang dijelaskan tanah di Indonesia wajib di data dan wajib kepastian hukum. Sehingga ada satu bagian untuk menjalankan tugas negara.

“Program Strategis Nasional juga, kami akan serahkan secara simbolis 202 sertifikat hak atas tanah atas nama Pemerintah Kota Bandung dengan dengan total luas 2,5 hektare,” ujarnya.

“Hari ini juga secara simbolis menyerahkan 1 dari 5 aset tanah yaitu Kantor Kelurahan Cigending,” tambahnya.

Menurutnya, banyak badan hukum dan instansi pemerintah yang mengklaim memiliki aset. Tetapi klaim itu tidak berdampak jika tidak memiliki sertifikat hak atas tanah.

“Kami hadir dan memberikan pembelajaran sebagai gambaran, khususnya masyarakat badan hukum dan instansi terkait,” tuturnya. (rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.