Bandung – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkoordinasi dengan PT. Pilar Sinergi BUMN Indonesia (PSBI) untuk mengakselerasi pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung. Terlebih trase kereta cepat yang melewati Kota Bandung terdeteksi melintasi fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) milik Pemkot.
Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyatakan Pemkot Bandung akan akan segera mengidentifikasi sejumlah titik fasos fasum yang dilalui proyek kereta cepat. Sehingga, pembebasan lahannya bisa tuntas secepatnya.
“Fasos fasumnya masih mau diidentifikasi oleh Pak Zul (Iskandar Zulkarnain, Kadistaru) yang bagian dari tim. Tim ini ada dari Distaru, DPKP3, BPN, Bagian HUkum dan PSBI. Nanti ada pendampingan dari kejaksaan. Sekarang dalam konteks mengidentifikasi,” kata Oded usai rapat di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Selasa (9/7/2019).
Sekalipun fasos fasum milik Pemkot Bandung, namun Oded tetap berpesan agar dalam penanganannya tetap mengutamakan kepentingan masyarakat.
Sejumlah fasos fasum yang akan dilalui oleh trase proyek kereta cepat akan diganti oleh PT. PSBI dengan lahan baru.
“Dari satu sisi ini adalah program strategi nasional, di sisi lain objek yang terkena itu warga saya. Makanya saya minta kepada tim harus melaksanakan proyek ini di atas keadilan dan taat aturan. Terpenting warga saya tidak boleh terzalimi,” pesannya.
Oded menambahkan, sekalipun PT PSBI menyiapkan lahan pengganti, namun tetap harus mempertimbangkan fungsi dan kebermanfaatannya bagi masyarakat.
Sementara itu, Direktur Utama PT. PSBI, Natal Argawan Pardede ingin proses pembebasan lahan tetap berpegang pada aturan. Sehingga proyek kereta cepat juga bisa berjalan lancar.
“Pemerintah Kota mempunyai fasos fasum yang terkena trase kita. Jadi bagaimana cara penyelesaian proses fasos fasum ini supaya kita juga bisa cepat masuk ke lokasi, bagaimana fasos fasum direlokasi,” ucap Natal.
Natal mengungkapkan, proses pembebasan lahan untuk trase di Kota Bandung ditargetkan tuntas pada 2019 ini. Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Pemkot Bandung agar bisa mempercepatnya tetapi taat aturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bandung, Iskandar Zulkarnain mengatakan, PT. PSBI menawarkan lahan sisa pembebasan seluas 2,9 hektar untuk dijadikan RTH oleh Pemkot Bandung.
“Itu perlu kita identifikasi. Tanah yang eksisting itu jalan atau RTH. Mungkin secara fungsi memang dibutuhkan masyarakat,” terang Zulkarnain.
Selain mengidentifikasi fasos fasum yang akan terkena proyek kereta cepat, Zulkarnain juga harus menyesuaikan relokasinya dengan Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) dan beragam aturan lainnya.***